spot_img
Minggu, Desember 14, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSJurnalis di NTB Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo, Soroti Ancaman Kekerasan dan...

Jurnalis di NTB Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo, Soroti Ancaman Kekerasan dan Intimidasi terhadap Pers

Mataram (suarantb.com) – Koalisi Wartawan dan Aktivis untuk Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi solidaritas untuk Tempo yang digugat Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman. Aksi solidaritas untuk Tempo itu digelar di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa, 11 November 2025.

Sengketa ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo bertajuk “Polas-poles Beras Busuk”, pada 16 Mei 2025. Aduan tersebut diproses Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 dan telah dipenuhi oleh Tempo dalam 2×24 jam.

Namun, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menyatakan bahwa gugatan terhadap Tempo merupakan ancaman serius bagi jurnalisme investigatif di Indonesia.

“Kami anggap Tempo adalah representasi dari karya jurnalistik yang berkualitas atau investigatif yang menjadi rujukan nasional. Kami khawatir jika gugatan terhadap Tempo dikabulkan, maka kiblat jurnalisme berkualitas ini akan kolaps atau akan tutup,” ujar Haris dalam orasinya.

Peningkatan Kasus Kekerasan yang Mengkhawatirkan

Selain itu, ia juga menyikapi peningkatan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, dengan menyoroti kasus gugatan yang menimpa Majalah Tempo.

Aksi solidaritas untuk Tempo ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran pers dalam membela kepentingan publik.

Peletakan atribut pers oleh sejumlah massa aksi sebagai simbol solidaritas terhadap kasus gugatan Tempo, di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa, 11 November 2025. (suarantb.com/sib)

KKJ NTB mengungkapkan data peningkatan kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis di wilayah tersebut, di antaranya pada 2023 tercatat lima kasus kekerasan dan intimidasi. Kemudian pada 2024, angka kekerasan dan intimidasi meningkat menjadi delapan kasus.

Peningkatan tajam ini memicu kekhawatiran bahwa tren represif akan terus berlanjut. “Kami khawatir tahun 2025 ini naik kasusnya,” kata Haris.

Ia juga menegaskan bahwa aksi represif terjadi dari pusat sampai daerah dan menimpa semua kalangan jurnalis, baik dari media online, cetak, maupun elektronik.

Gugatan terhadap Tempo Jadi Bentuk Perlawanan Balik

Haris menanggapi kasus yang menjerat Tempo terkait pemberitaan mengenai kasus “poles-poles beras busuk” yang dipandang sebagai upaya pers dalam membela kepentingan petani.

Massa aksi berdiri di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/10/2025), sembari menyampaikan aspirasi dan membentangkan poster kritis terkait digugatnya Tempo oleh Mentan Amran Sulaiman. (suarantb.com/ist)

“Gugatan terhadap Tempo ini justru membangkitkan perlawanan kita terhadap oknum di pemerintahan yang belum paham terhadap mekanisme hak koreksi dan hak jawab,” tegasnya.

Ia menolak framing yang seolah menempatkan petani berhadap-hadapan dengan pers. Menurutnya, pers dan petani adalah satu barisan dalam membela hak-hak mereka.

Seruan untuk Memanfaatkan Mekanisme UU Pers

Dalam menghadapi kritik pers, KKJ NTB mengimbau agar semua pihak yang merasa keberatan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-Undang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa hak koreksi dan hak jawab sudah jelas di Pasal 5,” jelas Haris Mahtul.

Bahkan, media yang tidak melayani hak jawab dan koreksi pun bisa dihukum, menunjukkan bahwa media tidak kebal hukum, namun semua harus diselesaikan melalui jalur konstitusi.

Ia menutup aksi solidaritas untuk Tempo ini dengan seruan kepada rekan seprofesi untuk terus menjalankan kode etik pers sesuai Pasal 7 Ayat 2, serta meyakinkan publik bahwa Undang-Undang Pers ini milik semua, bukan hanya milik wartawan, tapi milik masyarakat. (sib)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO