spot_img
Minggu, Desember 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBeredar Draf Perjanjian Kerja Sama, DLH Lobar Tegaskan Tarif Pelayanan Kebersihan SPPG...

Beredar Draf Perjanjian Kerja Sama, DLH Lobar Tegaskan Tarif Pelayanan Kebersihan SPPG Sesuai Perda

Giri Menang (suarantb.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lobar meluruskan draf perjanjian kerja sama (PKS) dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beredar. Dalam draf itu memuat besaran tarif retribusi layanan kebersihan yang ditujukan SPPG. DLH memastikan bahwa tarif yang sah dan mengikat adalah Rp500.000 per bulan, sesuai dengan regulasi daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Dan sejauh ini belum ada MoU atau PKS antara DLH dengan SPPG terkait pelayanan kebersihan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan pada DLH Lobar, Dedi Saputra, SH,.MH,. pada Kamis (13/11/2025), menyusul beredarnya draf Memorandum of Understanding (MoU) yang mencantumkan angka retribusi yang jauh lebih tinggi dan tidak proporsional.

Isu tarif retribusi mencuat dalam konteks layanan pengangkutan sampah dari SPPG menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dedi Saputra dengan lugas mengklarifikasi bahwa seluruh pungutan resmi DLH harus berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lobar. “Kategori SPPG sebagai rumah makan atau restoran dikenakan tarif retribusi sebesar Rp500.000 per bulan sesuai Perda,” tegas Dedi Saputra.

Ia secara eksplisit menyanggah draf yang mencantumkan angka hingga Rp2,4 juta yang sempat beredar dan menimbulkan keresahan. “Kami pastikan pengenaan tarif itu tidak sesuai dengan Perda yang berlaku dan tidak boleh melebihi Perda,” tandasnya seraya memastikan perjanjian dengan tarif yang melampaui regulasi tersebut dipastikan belum dan tidak akan dilaksanakan.

Dedi juga menambahkan bahwa perubahan tarif, apalagi kenaikan yang signifikan, adalah proses yang harus dipertanggungjawabkan. “Perubahan tarif, apalagi kenaikan signifikan, harus melalui mekanisme formal seperti perubahan Perda dan didasari oleh kajian mendalam yang memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat dan dampak secara keseluruhan, agar tidak terkesan sewenang-wenang atau memberatkan,” terangnya mengklarifikasi.

Meskipun isu tarif beredar, fokus utama DLH Lobar saat ini adalah memberikan pendampingan teknis kepada SPPG. Langkah proaktif ini diambil mengingat operasional SPPG yang melayani antara 1.500 hingga 2.000 orang per hari, yang secara alami menghasilkan volume limbah yang signifikan dan berpotensi memengaruhi kesehatan lingkungan dan masyarakat.

“Fokus utama DLH saat ini adalah memberikan pendampingan teknis kepada SPPG agar mampu mengimplementasikan standar pengelolaan limbah, baik cair maupun padat, secara benar,” jelas Dedi lagi.

Sektor pengelolaan limbah cair menjadi perhatian krusial. Mengingat intensitas aktivitas dapur yang tinggi di SPPG, sisa air buangan harus diolah sebelum dilepaskan ke lingkungan. DLH turun langsung memberikan asistensi teknis untuk memastikan SPPG membuat sistem pembuangan yang memadai.

Dedi juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan asistensi agar SPPG bisa bisa membuat pembuangan limbah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kesehatan dapur mereka sendiri sekaligus mencegah pencemaran lingkungan di sekitarnya,” ujarnya kemudian.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar entitas SPPG telah menunjukkan inisiatif positif dan berhasil membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang direkomendasikan. Keberadaan IPAL ini menjadi indikator penting kepatuhan baku mutu lingkungan.

Selain limbah cair, volume sampah padat harian dari SPPG juga menjadi sorotan serius. DLH mewajibkan SPPG untuk menerapkan pemilahan sampah secara disiplin, memisahkan kategori organik dan non-organik. Praktik ini dinilai sebagai fondasi utama dalam sistem daur ulang dan upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Lobar. “Jumlah sampah dari SPPG ini banyak sekali. Jika tidak dikelola dengan baik, penumpukan sampah bisa menyebabkan berkembangnya bakteri atau penyakit,” tegas Dedi.

Tak berhenti sampai disitu, Dedi juga menekankan pentingnya aspek kesehatan publik. “Oleh karena itu, kami menekankan agar pemilahan sampah dilakukan secara disiplin, untuk menghindari masalah kesehatan dan lingkungan,” tutupnya. (her)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO