spot_img
Rabu, Januari 14, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKontrak Habis, Pengosongan Gedung BGTK NTB Kembali Ditunda

Kontrak Habis, Pengosongan Gedung BGTK NTB Kembali Ditunda

Mataram (Suara NTB) – Pemanfaatan lahan aset Pemerintah Kota Mataram oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTB di Jalan Gajah Mada sebenarnya telah berakhir sejak Januari 2025. Pemkot Mataram bahkan telah memberikan tambahan waktu hingga Desember 2025 untuk mengosongkan gedung tersebut.

Namun hingga kini proses pengosongan belum terlaksana karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI masih melakukan penghitungan nilai aset. Diperkirakan, pengosongan baru dapat dilakukan pada awal 2026.

Sebelumnya, perpanjangan kontrak pemanfaatan gedung BGTK tidak bisa dilakukan karena terbentur ketentuan perundang-undangan. Pemkot pun menawarkan alternatif pemindahan Balai Guru Penggerak—yang kini telah berubah nomenklatur menjadi BGTK—ke aset lain yang tersedia. Pemkot juga sempat menegaskan bahwa jika tidak ada kepastian hingga akhir Juni lalu, gedung harus dikosongkan.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Alwan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BGTK NTB mengenai proses penghitungan nilai aset oleh Kemendikdasmen, yang kini masih berlangsung. Proses itulah yang menyebabkan penundaan penyerahan kembali gedung milik Pemkot tersebut. “Jadi kita menunggu nilai asetnya dulu, jumlahnya berapa. Kami berikan kesempatan untuk menilai terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Alwan mengakui bahwa batas akhir pengosongan sebenarnya ditetapkan hingga Desember 2025. Namun, mempertimbangkan banyaknya aset yang harus dihitung, proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang.

Selain penghitungan aset, penundaan juga dipengaruhi oleh proses perubahan nomenklatur dari Balai Guru Penggerak (BGP) menjadi BGTK. “Awalnya kami kira tinggal menunggu perubahan nomenklatur saja, tetapi ternyata ada proses penilaian aset juga,” tambahnya.

Sebelumnya, BGTK NTB yang berada di bawah Kemendikdasmen sempat mengajukan permintaan hibah atas lahan tersebut. Namun, Pemkot Mataram menolak permintaan itu. Alwan menegaskan bahwa lahan tersebut sangat dibutuhkan pemkot, mengingat sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) masih berstatus pinjam pakai.

“Pemkot juga butuh lahan. Banyak kantor OPD yang masih menggunakan aset pinjam pakai,” tegasnya.

Alwan juga menegaskan bahwa Pemkot tetap pada opsi awal, yakni meminta BGTK NTB pindah ke lahan yang berada di kompleks Kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram di Jalan Majapahit. Opsi perpanjangan kontrak dinilai tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan regulasi. “Kami tetap dengan opsi yang kami tawarkan itu,” tegasnya.

Dengan berlanjutnya proses administrasi di tingkat kementerian, Pemkot Mataram berharap penyerahan kembali aset daerah dapat segera terselesaikan sehingga optimalisasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. (pan)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO