Tanjung (Suara NTB) – Mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih terkena sanksi suspend atau ditangguhkan/tutup sementara. Hingga Kamis 9 April, tercatat 18 SPPG atau setara 60 persen dari 30 SPPG, belum mendapat izin beroperasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Satgas MBG Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi, ST., MT., mengungkapkan mayoritas SPPG masih ditangguhkan karena sejumlah persoalan. “Ada 18 SPPG masih status suspend dari 30 SPPG yang operasional. Pengaruhnya 18 SPPG tersebut tidak bisa melakukan distribusi,” ungkap Rusdi, Kamis 9 April.
Ia menjelaskan, Satgas Kabupaten tidak memiliki wewenang dalam kendali SPPG. Semua Satgas kabupaten/kota mengajukan pertanyaan yang ke BGN menyangkut seluruh kebijakan BGN, baik operasial maupun penutupan sementara dapur.
Kendati demikian, Pemda akan berupaya secara optimal untuk mendukung program MBG sesuai kewenangan dan tupoksi. Misalnya, memastikan bahwa seluruh SPPG mengantongi izin SLHS dan tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pasalnya, kedua syarat pengelolaan- kesehatan dan lingkungan tersebut menjadi kendala yang belum dipenuhi oleh 88,88 persen SPPG.
“SPPG Malaka belum operasional setelah peristiwa keracunan. SPPG Rempek belum operasional setelah peristiwa buah (busuk). Sedangkan dari 16 SPPG lainnya, 14 SPPG karena masalah IPAL dan 2 lainnya karena tidak mengantongi SLHS,” papar Asisten I Setda KLU ini.
Ia juga menekankan agar seluruh pengelola MBG/SPPG di Lombok Utara memperhatikan kesimpulan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dan Wakil Bupati, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., tengah pekan ini. Pada pertemuan tersebut kata dia, menyepakati sejumlah isu krusial. Diantaranya, Pemda bertindak untuk memastikan bahwa gizi yang distribusikan, dalam keadaan baik bagi penerima manfaat dan penyerapan bahan/pertanian lokal dengan upaya sinergi SPPI dan mitra.
“Pak Bupati juga menekankan bahwa tidak ada lagi peristiwa keracunan di tingkat penerima manfaat. Begitu juga dengan informasi makanan basi atau buah busuk, tidak boleh ada kasus. Sajian MBG sudah sangat jelas, tentang nilai harga yang harus diterima penerima manfaat. Artinya ke depan harus ada informasi label harga,” paparnya.
Rusdi juga menyebutkan amanat Bupati bagi pengelola SPPG/SPPI. Di mana, sajian menu MBG agar mengutamakan produksi pertanian setempat dengan kontrak kerja dan harga yang wajar. Sementara, bagi investor/pemodal MBG diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal dengan menyerap kesempatan kerja maupun hasil usaha masyarakat setempat.
Menurut dia, suksesi MBG oleh pelaksana sedianya tidak mengabaikan isu lingkungan dan standar kesehatan. Artinya, menyangkut perizinan operasional (PBG, SLHS, Sampah dan Limbah) adalah ketataan terhadap izin dasar yang harus dipenuhi oleh SPPG.
Sementara, jaring pengaman di internal Pemda juga menjadi atensi serius. Bupati kata Rusdi, meminta Dinas teknis agar mengoptimalkan Ahli gizi di lingkungan Pemda untuk menyusun olahan gizi berbasis kandungan bahan baku lokal. Sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan TIM Inflasi Daerah (TIPD) agar menyiapkan program kebutuhan bahan baku untuk MBG.
“Tim juga perlu mengusahakan integrasi MBG dengan Program Mawar Mas (melawan Rentenir berbasis masjid”, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) NTB, dan program pinjaman tanpa bunga Kabupaten Lombok Utara. Bank-bank di daerah juga diminta menyediakan permodalan dengan berjangka dan merencanakan pembiayaan usaha sekala kecil untuk mengungkit akselerasi ekonomi daerah,” tandasnya. (ari)

