Mataram (Suara NTB) – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Askolani memberi catatan serius terhadap tata kelola belanja Provinsi NTB pada 2025. Ia menyebut, pola belanja di NTB didominasi belanja pegawai.
“Belanja pegawai di NTB masih dominan belanja pegawai. Catatan Kemenkeu, belanja pegawai 2025 sebesar 42 persen,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (16/4/2026).
Askolani tak menampik bahwa, sejumlah Pemda kerap mempertanyakan terkait kebijakan maksimal belanja pegawai 30 persen. Kebijakan itu memang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Apalagi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mengalami penurunan. Di sisi lain, penambahan jumlah PPPK dan juga PPPK Paruh Waktu juga turut membebani daerah.
“Mengantisipasi ini dan melihat kebijakan TKD 2026, kemudian penambahan PPPK yang menjadi tantangan di Pemda. Insyallah Pak Gub kebijakan ini akan kita relaksasi,” ujarnya.
Dengan rencana kebijakan ini, Askolani berharap Pemda tidak perlu lagi khawatir melanggar kebijakan terhadap batas pagu anggaran yang telah ditetapkan.
“Sehingga ini kekhawatiran pemda bahwa melanggar terkait pagu 30 persen ini kita coba di 2027 kita bisa harmonisasikan,” jelas Askolani.
Namun demikian, Pemda diharapkan dapat mengikuti kebijakan yang berlaku saat ini, sebelum rencana relaksasi diberlakukan. “Pak Kemendagri juga sudah mengkomunikasikan dengan kami untuk bisa memastikan bahwa Pemda akan berjalan dengan kebijakan saat ini,” pungkasnya.
Tantangan bagi Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan jika pemerintah daerah masih dihadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait belanja pegawai minimal 30 persen. Diakuinya, Pemprov NTB sebenarnya bisa memenuhi kebijakan pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai. Namun pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu kembali menyebabkan belanja pegawai di atas 30 persen.
Begitu juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB Dr. H. Nursalim mengakui belanja pegawai Pemprov NTB masih di atas 30 persen, yakni, antara 33 persen hingga 35 persen. Menurutnya, masih tingginya persentase belanja pegawai di atas 30 persen, karena total APBD yang berkurang.
Hal ini disebabkan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun. Akibatnya, total APBD yang sebelumnya berada di kisaran Rp6,5 triliun mengalami penurunan signifikan, sehingga memengaruhi komposisi belanja, termasuk belanja pegawai. (sib/ham)

