Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, membongkar kasus dugaan pengoplosan gas elpiji yang terjadi di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Kamis (16/4/2026).
“Kami sudah tetapkan satu orang tersangka yakni RPP (34). Pelaku ini beralamat di Kelurahan Lempeh dan yang bersangkutan kita tangkap di Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng,” kata Plh Kasat Reskrim Iptu Harirustaman, Jumat (17/4/2026).
Harirustaman melanjutkan, tersangka ini pun terungkap melakukan aktivitas dugaan pengoplosan secara mandiri dengan cara menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.
“Kami masih terus mendalami kasus tersebut terutama sejak kapan pelaku melakukan aksi itu karena perbuatan itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 13 tabung gas ukuran 3 kilogram yang masih dalam segel (terisi), 87 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Satu buah tabung gas 5,5 kilogram yang masih tersegel, 6 tabung gas 5,5 kilogram yang sudah kosong.
10 tabung gas ukuran 12 kilogram yang masih dalam kondisi terisi, 28 tabung gas ukuran 12 kilogram dalam keadaan kosong. Selang regulator dan kunci pas, ditemukan juga 2.430 biji tutup segel tabung yang belum digunakan serta hairdrayer yang digunakan untuk merekatkan penutup gas .
“Semua barang bukti tersebut kita sita untuk proses penanganan lebih lanjut dan terhadap tersangka sudah kita tahan dalam beberapa hari kedepan,” ucapnya.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan sengaja membeli tabung gas berukuran 3 kilogram yang merupakan tabung yang disubsidi pemerintah sebanyak-banyaknya. Kemudian para pelaku memindahkan isi tabung tersebut ke ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali.
“Hitungan per tabung dari ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram bisa mendapatkan untung Rp100-150 ribu dan dijual ke masyarakat yang berada di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Kasus tersebut juga masih terus didalami oleh penyidik, karena pengakuan dari pelaku baru menjalankan aksinya sejak bulan Juni. Namun dengan metode yang digunakan untuk memindahkan gas tersebut sudah sangat profesional.
“Pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi tersebut dilakukan secara otodidak oleh pelaku dan belajar dari YouTube,” jelasnya.
“Pelaku kita sangkakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tukasnya. (ils)

