RENCANA penambahan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terbentur keterbatasan kondisi fiskal daerah. Meski demikian, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB terus berupaya mencari jalan keluar demi kesejahteraan para tenaga pendidik.
Kepala Dikpora NTB, Syamsul Hadi, mengakui adanya keinginan kuat untuk meningkatkan besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu. Namun, realitas keuangan daerah saat ini belum memungkinkan rencana tersebut direalisasikan.
“Kalau kita sebenarnya ingin memuaskan semua pihak, tetapi kan dilihat juga kondisi fiskal kita seperti itu,” ujar Syamsul beberapa waktu lalu.
Saat ini, skema pengupahan guru PPPK Paruh Waktu di NTB berada di angka Rp40 ribu per jam. Sementara itu, tenaga kependidikan lainnya seperti pegawai Tata Usaha (TU) menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Terkait usulan penggunaan Biaya Penunjang Pendidikan (BPP) sebagai skema tambahan penghasilan, Syamsul menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki payung hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi guna menghindari risiko hukum di masa depan. “Harus ada regulasi, regulasi itu tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang di atasnya,” jelasnya.
Sebagai catatan, penggunaan BPP yang diatur dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2018 saat ini sedang dimoratorium. Kebijakan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 yang diterbitkan pada Rabu (17/9/2025).
Di tengah kebuntuan anggaran daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebenarnya telah memberikan lampu hijau bagi daerah untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai ASN Paruh Waktu.
Syamsul menyatakan siap mengeksekusi skema tersebut jika landasan aturannya sudah dipastikan aman untuk diimplementasikan di tingkat daerah.
“Karena itu APBN, kalau ada surat keputusan Menteri mengapa tidak? Pokoknya segala-segalanya basisnya aturan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, tentunya kita tidak berani, mengapa harus menabrak? Daripada bermasalah di belakang hari,” pungkasnya. (sib)

