Jumat, April 24, 2026

BerandaHEADLINEKasus Gratifikasi Anggota Dewan Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

Kasus Gratifikasi Anggota Dewan Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

 

Mataram (Suara NTB) – Penanganan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB turut menjadi pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke NTB. Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah menyurati Komisi III DPR RI terkait proses pengusutan perkara.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Rabu malam (22/4/2026), mengatakan setiap dugaan indisipliner internal yang terjadi di aparat penegak hukum mendapat perhatian pihaknya.

“Ada lembaga yang bekerja, sehingga perlu ada keselarasan dan memberikan jalan terbaik,” ujarnya.

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus tersebut, Emil Siain sebelumnya menyebutkan, mereka menyurati Komisi III DPR RI karena menilai ada dugaan pelanggaran sejak awal penyelidikan hingga penyidikan perkara.

Selain Komisi III, terdakwa juga melayangkan surat aduan ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI.

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus ini adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.

Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.

Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya.

Salah satu terdakwa lanjutnya, mengatakan para anggota dewan tidak dapat mengerjakan program Desa Berdaya tersebut. Sebagai gantinya, ia dapat menerima uang ratusan juta.

Ada pula yang mengatakan bahwa uang ratusan juta itu merupakan hadiah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tent tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO