Kamis, April 23, 2026

BerandaHEADLINELaporkan Salah Satu Akun ke Polisi: Ketua DPRD NTB Dukung, Gubernur Sebut...

Laporkan Salah Satu Akun ke Polisi: Ketua DPRD NTB Dukung, Gubernur Sebut sebagai Edukasi

Mataram (Suara NTB) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mendukung langkah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal melaporkan RWB atau pemilik akun SA ke polisi. Menurutnya, ujaran kebencian apalagi sampai dengan menyebarkan data pribadi merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan, karena melanggar privasi.

“Saya kira hal yang wajar seorang gubernur menyampaikan laporannya terkait dengan adanya permasalahan (laporan data pribadi, red). Kita hargai privasi orang,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Sebagai wakil rakyat, ia menilai siapapun boleh mengkritik pemerintah. Namun dengan cara yang baik dan kritikan yang dapat membangun daerah. Jangan sampai, lanjutnya niat mengkritik namun malah menyerang pribadi seseorang, meskipun ia adalah seorang gubernur.
“Tidak boleh keterlaluan juga. Boleh mengkritik dengan cara konstruktif, jangan sampai menyerang pribadi ya,” ujarnya mengingatkan.

Terpisah, Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan laporan terhadap akun SA atau RWB sebagai bentuk edukasi masyarakat. Laporan bersifat pribadi ini diduga akibat akun tersebut menyebarluaskan data pribadi pimpinan NTB itu.

Iqbal mengaku, ia melaporkan akun tersebut bukan karena marah akan tudingan-tudingan yang dilakukan SA. Melainkan murni untuk mengedukasi masyarakat untuk membedakan mana kritikan dan mana ujaran kebencian.

“Itu niatnya untuk edukasi publik. Saya tidak dendam, makanya saya tetap sehat. Tidur sedikit tapi tetap sehat, karena saya tidak marah dan dendam,” katanya.

Orang nomor satu di NTB itu diketahui melaporkan Direktur NTB Care, RWB ke polisi. Berdasarkan surat nomor: B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, RWB diduga melanggar Pasal 67 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk itu, ia diminta hadir, Senin, 20 April 2026 lalu menemui penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Namun, RWB dalam akun SA menyampaikan jika dirinya belum bisa hadir pada panggilan perdana dan berjanji akan hadir pada Senin, 27 April 2026. RWB mengaku dirinya telah menghubungi pihak penyidik Via WhatsApp untuk mengonfirmasi kehadiran. Kehadiran ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang disampaikan Lalu Muhamad Iqbal terhadap dirinya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, kepada Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial, yang melibatkan akun atas nama SA, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO