Giri Menang (Suara NTB) – Surat Keputusan (SK) pengangkatan puluhan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) masih terkatung-katung. NIP mereka belum dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sementara itu, hasil koordinasi terakhir Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) Lobar dengan BKN, diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB.
Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat jawaban resmi dari BKN terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NIP. “Kita diarahkan ke Kemenpan, nah akhirnya kita tindak lanjuti surat dari BKN itu ke Menpan,” kata Baiq Mustika Dwi Adni, Jumat (24/4/2026).
Pihaknya sudah menindak lanjuti surat BKN tersebut ke Menpan. Langkah ini diharapkan segera ditindaklanjuti dan dijawab oleh Kemenpan RB. Namun, tersisa 38 orang PPPK Paruh Waktu yang belum diterbitkan NIP dari pusat. Mengenai kapan kepastian NIP PPPK Paruh Waktu ini bisa keluar, pihaknya dalam hal ini menunggu jawaban dari Menpan-RB. Hal ini karena pihaknya belum bisa memastikan karena berkaitan dengan instansi lain.
Pihaknya pun berkomunikasi intens dengan calon PPPK Paruh Waktu ini, baik memberitahu soal progresnya, dokumen yang kurang pada calon PPPK. Bagi dokumen yang lengkap, masih ada kendala secara teknis juga disampaikan, itu menjadi kewenangan Menpan. Untuk itulah, Pihaknya intens berkomunikasi dengan pihak Kemenpan RB.
Terkait gaji PPPK Paruh Waktu ini, kata Mustika, dipastikan tetap menerima sesuai haknya. Gaji mereka akan dibayar terhitung sejak mulai bekerja, pada bulan Januari tahun ini. Sehingga PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tentang gaji mereka. (her)

