Praya (Suara NTB) – Proses persidangan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah (Loteng) tahun 2019–2023, kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang bervariasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (23/4/2026) malam. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono,
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa LK. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng periode 2019–2021 ini oleh JPU dituntut hukuman 8 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.
Dalam hal ini JPU yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, juga akan melakukan penyitaan dan melelang aset milik terdakwa untuk menuntuti uang pengganti tersebut. Jika hasil lelangnya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
“Uang pengganti tersebut harus sudah dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng Putri Ayu Wulandari melalui Kasi. Intelijen Alfa Dera, dalam keterangnya, Jumat (24/4/2026).
Adapun dua terdakwa lainya yakni Ja (mantan Kepala DPMPTSP Loteng) dan LBS (mantan bendahara Bapenda Loteng) masing-masing dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu terdakwa Ja dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp332.502.585.
Jika tidak mampu membayar dan hasil penyitaan serta lelang asset tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan. “Kalau terdakwa ketiga tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Hanya dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta,” imbuhnya.
Alfa Dera menjelaskan upaya langkah penyitaan harta para terdakwa tersebut adalah instrumen penegakan hokum yang dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin. Tidak hanya berfokus pada hukuman penjara saja. Harapanya, kerugian Negara yang timbul dari kasus tersebut bisa kembali ke Negara secara penuh.
“Jadi kami tidak hanya menuntut hukuman penjara saja. Tetapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat oleh JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya seraya menambahkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (27/4/2026) mendatang. Dengan agenda utamanya mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (kir)

