Minggu, April 26, 2026

BerandaNTBWN Korsel Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pemerkosaan di Gili Trawangan

WN Korsel Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pemerkosaan di Gili Trawangan

 

Mataram (Suara NTB) – Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan atas dugaan pemerkosaan di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Minggu (26/4/2026) mengatakan, terduga pelaku berinisial L. Pria tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap sesama warga negara Korea Selatan.

“Mereka bukan kerabat. Pelaku dan korban pertama kali bertemu di Gili Trawangan saat liburan ke sana,” jelasnya.

Polisi kini telah menetapkan L sebagai tersangka. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara.

Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dan denda paling banyak Rp300 juta,” jelasnya.

Wilandra tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu terjadinya dugaan pemerkosaan itu. “Peristiwa terjadi di Laguna Gili Beach Resort, Gili Trawangan,” tambahnya.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi setelah keduanya selesai berpesta pada suatu malam. Tersangka kemudian diduga mengikuti korban hingga ke kamarnya. “Di sana (kamar korban) tersangka melancarkan aksinya,” terangnya.

Wilandra menegaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Korea Selatan dalam proses penanganan perkara.

“Sudah semua kita koordinasikan. Saat ini hanya tinggal melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO