Minggu, April 26, 2026

BerandaNTBOknum Polisi di Sumbawa Barat Diduga Minta Rp20 Juta ke Tersangka Narkoba

Oknum Polisi di Sumbawa Barat Diduga Minta Rp20 Juta ke Tersangka Narkoba

 

Mataram (Suara NTB) – Seorang oknum polisi di Polres Sumbawa Barat, Brigadir RGR diduga meminta setoran uang Rp20 juta kepada Amelia, tersangka kasus narkoba. Namun, setelah ditangani pihak kepolisian, perkara dugaan pemerasan tersebut berakhir damai.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, Minggu (26/4/2026), mengatakan pengusutan kasus tersebut berhenti di tengah jalan karena pelapor mencabut laporannya di Polres Sumbawa Barat.

“Amalia itu korban. Tersangka kasus narkoba. Uang (Rp20 juta) punya dia. Perkara telah berakhir damai di Polres Sumbawa Barat,” kata Ardiyatmaja.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Amelia tertangkap di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat. Saat itu, polisi menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Yang bersangkutan selanjutnya diamankan di Mapolsek Jereweh.

Memanfaatkan kondisi tersebut, Brigadir RGR diduga menawarkan janji pengurangan masa hukuman kepada tersangka. Sebagai imbalannya, oknum anggota SPKT Polres Sumbawa Barat itu meminta pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang.

Keluarga tersangka yang berinisial SZ kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening BNI atas nama Brigadir RGR pada 22 Desember 2025. Pengiriman dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp10 juta.

Namun, setelah menunggu cukup lama, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Alih-alih memberikan kejelasan, RGR justru tidak mengembalikan uang Rp20 juta yang telah diterima dari pihak keluarga.

“Akhirnya dia titipkan uang, mau titipakan ke siapa? Ya ke anggota itu. Ya, mungkin uang itu dipakai,” ujarnya.

Atas dugaan pemerasan itu, Amalia kemudian melapor ke polisi. Setelah melapor, kedua belah pihak akhirnya bersepakat berdamai.

Brigadir RGR mengembalikan uang yang digelapkannya itu kepada pihak keluarga tersangka. “Ada penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi, orang yang mendapat kuasa untuk melapor ini mencabut laporan,” tandasnya.

Perkara dugaan pemerasan oleh oknum polisi ini juga tengah ditangani Bidang Paminal Polda NTB. Polda NTB menangani perihal dugaan etik yang dilanggar Brigadir RGR.

Ardiyatmaja mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan perkara di Polda NTB. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO