Mataram (Suara NTB) – Konflik internal ditubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB memasuki babak baru. Perstruan antar PPP kubu H Muzihir dengan kubu Mohammad Akri kian memanas, hingga melakukan aksi saling pecat di dalam kursi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD NTB.
Dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin (25/5), Sekretaris DPRD NTB, Hendra membacakan surat masuk dari pengurus PPP NTB kubu Muzihir perihal pencopotan Akri sebagai Ketua Fraksi dan juga sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
“Pergantian susunan struktur fraksi dan AKD ini dalam rangka penataan dan konsolidasi organisasi PPP. Ini juga untuk mengoptimalkan tugas-tugas fraksi sesuai kebijakan partai,” ucap Hendra Saputra membaca bunyi surat masuk PPP NTB dari kubu Muzihir.
Selanjutnya Hendra Saputra juga kembali membacakan surat masuk dari Ketua Fraksi PPP, Mohammad Akri perihal penonaktifan Muzihir sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB. Langkah tersebut dilakukan Akri untuk mengimbangi manuver Muzihir yang telah memecat dirinya sebagai Ketua fraksi.
Dalam pantauan langsung Suara NTB di ruang sidang DPRD NTB, Muzihir dan Sitti Ari tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut. Sementara Mohammad Akri nampak hadir langsung dan sempat melontarkan interupsi untuk menegaskan kondisi partainya kepada pimpinan DPRD.
Akri menyampaikan, kepengurusan PPP NTB di bawah Muzihir dan Sitti Ari belum sah secara administratif lantaran surat keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan Muswil tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin.
Akri menganggap kondisi PPP NTB saat ini masih berstatus quo sehingga keputusan-keputusan organisasi yang lahir dari kepengurusan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum internal partai.
“Nah, SK Pak Muzihir ini dari pusat tidak ditandatangani oleh Sekjen. Silakan cross-check SK-nya benar apa tidak, yang pegang beliau. Maka turunannya itu adalah batal demi hukum,” tegasnya.
Politikus asal Lombok Tengah itu juga menepis anggapan bahwa langkah pencopotan Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB sebagai bentuk perlawanan. Ia menyebut langkah tersebut hanya bentuk upaya perbandingan setelah dirinya lebih dulu dicopot dari posisi Ketua Fraksi PPP DPRD NTB.
“Yang memecat saya Ketua Fraksi, kami juga Ketua Fraksi bersama Sekretaris Fraksi punya hak juga untuk menonaktifkan pimpinan dewan, karena pimpinan dewan itulah AKD,” katanya.
Meski demikian, Akri menegaskan surat yang diajukannya hanya bersifat penonaktifan sementara, bukan pemberhentian permanen dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.
“Tapi kami tidak memberhentikan, tidak mengganti, karena mengganti itu adalah putusan pusat, SK dari pusat, itu Undang-Undang MD3,” jelasnya.
Akri juga mengaku tidak ingin konflik internal PPP NTB semakin melebar. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara internal partai. “Hanya persoalan internal yang belum kami selesaikan secara bersama-sama,” pungkasnya. (ndi)


