Giri Menang (Suara NTB) – Petugas Satpol PP Lombok Barat kembali menertibkan kafe ilegal di Suranadi Kecamatan Narmada, Lobar. Kali ini tiga kafe ilegal ditertibkan tim Satpol PP, berbagai kelengkapan karoke dan minuman keras ilegal pun disita dari sejumlah tempat hiburan ilegal tersebut.
Langkah tegas pun ditempuh Satpol PP dengan mempidanakan oknum pengelola kafe ilegal tersebut. Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh mengatakan, penertiban kafe ilegal ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat atas keberadaan kafe tersebut. Dalam penertiban itu, pengelola kafe bersikap persuasif. Mereka tidak melawan saat petugas menyita alat karaoke dan miras.
Berbagai alat karaoke dan miras itupun disita untuk dibawa ke kantor satpol PP sebagai barang bukti untuk nantinya dibawa ke proses hukum.
Selanjutnya para pengelola kafe ilegal ini akan dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana tipiring sebagai bagian penegakan hukum yang tegas. Rauh menegaskan kegiatan ini tak sampai di sini.
Penertiban kafe ilegal ini menegaskan komitmen Pemkab dalam hal ini Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini bersama Wabup Hj. Nurul Adha untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sejauh ini, jummlah Kafe di Lobar banyak, mencapai ratusan titik. Pusatnya ada di wilayah Narmada, Kuripan, Lingsar, Kuripan, Gunungsari, dan beberapa titik di Kediri. (her)

