Selasa, April 28, 2026

BerandaNTBKejati NTB Periksa Notaris di Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Sumbawa

Kejati NTB Periksa Notaris di Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Sumbawa

 

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa notaris dari Sumbawa pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Itu berkaitan dengan pendalaman TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Subhan,” katanya.

Harun mengaku perlu mengecek terlebih dahulu berapa orang yang menjalani pemeriksaan di Bidang Pidana Khusus Kejati NTB. “Untuk berapa orangnya, nanti saya cek,” sebutnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, sebelumnya membeberkan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Subhan mencapai milyaran rupiah.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya belum menetapkan Subhan sebagai tersangka. Baik di kasus dugaan gratifikasi maupun TPPU. “Kita kumpulkan alat bukti dulu. Masih pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Zulkifli mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumbawa dan Kantor BPN Lombok Tengah di penanganan dua perkara itu. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026).

Selain memeriksa para saksi, saat ini penyidik juga masih fokus menelaah dokumen hasil sitaan dari dua kantor badan pertanahan tersebut.

Sebagai informasi, dalam mengusut perkara ini, Kejati NTB telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga terpantau telah memeriksa sejumlah saksi, yakni ajudan Subhan, sejumlah notaris yang ada di wilayah Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Dalam perkara tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni; Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan; Tim appraisal, Muhammad Julkarnaen; dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (31/3/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) mendatang. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO