Giri Menang (Suara NTB) – Lokasi galian C di wilayah Gunungsari Lombok Barat (Lobar) yang dipergunakan untuk menimbun pembangunan perumahan ditutup paksa oleh petugas Satpol PP bersama pihak Kecamatan pada Senin (27/4/2026). Penutupan lokasi galian C ini dilakukan Satpol PP, lantaran diduga belum mengantongi izin.
Kasatpol PP Lobar, I Ketut Rauh yang dikonfirmasi media pada Rabu (29/4/2026) mengatakan, langkah tegas ini dilakukan pihaknya menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas galian C tersebut. Galian C itu rencananya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan di wilayah setempat.
Dalam penutupan lokasi galian C itu, pihaknya menyampaikan pada pengelola agar menghentikan sementara aktivitas galian C tersebut hingga semua proses administrasi terkait izin dipenuhi. Pihaknya mengarahkan agar pengelola mengurus izin ke pihak terkait sesuai regulasi. Pengurusan izin galian C jelasnya di provinsi, sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masuk ke Kabupaten.
Selain di Gunungsari, pihaknya juga menutup lokasi galian C serupa di wilayah Lembar. “Yang sudah kami lakukan (tutup) di Lembar,” sebutnya.
Lebih lanjut terkait penanganan galian C kaitan dengan pajak MBLB, pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan Bapenda untuk memaksimalkannya. Termasuk mengawal galian C yang dipergunakan kontraktor yang mengerjakan proyek fisik di Lobar. Bukti pelunasan pajak MBLB ini menjadi salah satu syarat dalam pencairan atau pembayaran proyek.
Selain itu, kontraktor harus mengambil galian C dari lokasi legal. “Dia harus mengambil galian C dari yang resmi dan sebelum dibayar (proyek) harus bayar pajak dulu,” tegasnya. (her)

