Kamis, April 30, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATDihapus Pemkab, Miliaran Rupiah Denda Pajak di Lombok Barat Bakal Hangus

Dihapus Pemkab, Miliaran Rupiah Denda Pajak di Lombok Barat Bakal Hangus

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah bagi seluruh wajib pajak, baik kalangan masyarakat hingga pengusaha. Kebijakan yang diberlakukan selama dua bulan lebih ini, selain sebagai kado HUT ke-68, juga diharapkan bisa memantik warga membayar tunggakan pajak.

Jika wajib pajak mengikuti program kebijakan ini, maka diperkirakan milarian rupiah denda pajak ini pun bakal hangus. dari data per tahun 2025, denda mencapai Rp8 miliar lebih. Masing-masing, denda PBB Rp2,4 miliar, denda pajak hotel Rp3,1 miliar, denda pajak restoran Rp2 miliar lebih, denda pajak BPHTB Rp10 juta, dan denda pajak air tanah Rp388 juta.

kepala Bapenda Lobar Lalu Agha Farabi menegaskan kebijakan ini bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Bahkan pembebasan denda untuk seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha di Lombok Barat yang memiliki tunggakan denda pajak.

Program ini fokus pada penghapusan denda, bukan pokok pajak yang terutang. Masyarakat hanya perlu melunasi nilai pokok pajaknya saja tanpa perlu mengkhawatirkan akumulasi denda yang mungkin telah membengkak selama beberapa tahun terakhir. Tidak hanya terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semata. Namun seluruh jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga jenis pajak lainnya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten.

Kesempatan bagi para pelaku usaha dan pengusaha Lobar untuk memperbaiki catatan administrasi perpajakan mereka. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2026. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, Pemda berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku program berakhir. Bapenda optimis hilangnya beban denda, akan menumbuhkan animo masyarakat melunasi kewajiban perpajakan.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang membayar pajak sejak kebijakan itu kita keluarkan,” bebernya.

Untuk kemudahkan pembayaran, Bapenda menyiapkan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses. Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor dinas, melainkan bisa melakukan transaksi melalui perbankan maupun platform digital modern.

Pihaknya lebih mengutamakan komunikasi dan pemanggilan kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan pemeriksaan yang lebih formal. “Langkah-langkah untuk menagih sudah dilakukan sesuai prosedur, bahkan ada yang kita persuasif. Kita panggil dulu, jadi tidak langsung diperiksa. Sebelum kita periksa, dipanggil dulu wajib pajaknya,” tambahnya.

Pendekatan ini dilakukan terutama untuk sektor usaha restoran dan rumah makan yang menerapkan sistem self-assessment. Bapenda secara rutin melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan kondisi riil usaha. Jika ditemukan, Bapenda akan mengomunikasikan temuan tersebut secara transparan kepada pemilik usaha. Dan menerbitkan Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO