Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menemukan ada kejanggalan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2023. Di mana di dalam situs pelaporan kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga terdakwa tidak ditemukan. Dengan adanya temuan tersebut, Kejari Loteng menduga ketiga terdakwa tidak atau belum melaporkan daftar kekayaannya ke KPK.
Padahal sebagai pejabat, ketiga terdakwa seharusnya secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiadaanya LHKPN para terdakwa kasus PPJ tersebut menyulitkan Kejari Loteng untuk melacak aset atau harta terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar tersebut.
Terhadap temuan tersebut Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, melalui Kasi. Intelijen Alfa Dera, Sabtu (2/5/2026), mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPK RI. Guna melacak keberadaan aset atau harta kekayaan para terdakwa kasus PPJ untuk nantinya akan disita dan dilelang. Hal ini sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami mencermati fakta bahwa NIK ketiga terdakwa ini tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. Ini akan kami kaji dan koordinasikan dengan KPK RI,” sebutnya. Koordinasi ini dilakukan supaya bisa diketahui apa persoalannya, apakah memang para terdakwa tidak atau belum melaporkan LHKPN-nya ataukah ada permasalah lain.
Jika memang benar para terdakwa belum menyampaikan LHKPN-nya ke KPK RI, hal ini bisa menjadi masukan bagi Pemkab Loteng. Ke depan Pemkab Loteng bisa terus melakukan pengawasan dan perbaikan sistem di internal supaya para pejabatnya patuh dan secara teratur menyampaikan LHKPN-nya. Sebagaimana aturan yang berlaku dan mengikat bagi semua penyelenggara Negara.
Terlebih, para terdakwa sebelumnya merupakan pejabat yang terkait dalam proses pemungutan pajak atau retribusi yang wajib melaporkan kekayaannya. “Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Loteng untuk membenahi persoalan ini,” imbuh Alfa Dera.
Divonis Bersalah
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bersalah tiga terdakwa kasus korupsi insentif pemunguan PPJ. Terdakwa Lalu Karyawan mendapat vonis tertinggi. Berupa kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp1.556.844.610
Sementara terdakwa Jalaludin divonis hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp150 juta. Ditambah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp332.502.585. Adapun terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata hanya divonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kurugan 8 tahun dan denda Rp400 juta beserta kewajiban mengembalikan kerugian negara untuk terdakwa Lalu Karyawan. Kemudian 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta untuk terdakwa Jalaludin dan 5 tahun 6 bulan berserta denda Rp300 juta untuk terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata.
Meski vonis hakim lebih rendah, JPU mengaku mengapresiasi dan menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram tersebut. “Kami menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif PPPJ Loteng,” tambah Kasi. Pidsus Kejari Loteng Dimas Praja Subroto, terpisah. (kir)

