BerandaNTBSUMBAWABea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Kabupaten Sumbawa, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok ilegal menggunakan transportasi darat di Terminal Sumer Payung pada, Sabtu, 2 Mei 2026.

“Jadi, lokasi pengungkapannya di sekitar Terminal Sumer Payung, dengan jumlah rokok illegal 14 karton atau sekitar 112.000 batang rokok ilegal,” kata Kasi Penindakan P2 Cukai Trias Samyo Nugroho dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada, Senin, 4 Mei 2026.

Pihaknya akan segera memanggi pemilik barang, guna dilakukan klarifikasi terkait barang tersebut. Pemanggilan tersebut juga dijadwalkan akan dilakukan pada hari Kamis, 7 Mei 2026 di Kantor Bea Cukai Sumbawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kuat rokok tersebut, tidak memiliki pita cukai. Hal itu sangat merugikan negara, karena rokok merupakan barang yang harus memiliki cukai ketika akan dipasarkan atau diperjualbelikan ke masyarakat secara luas.

“Rokok-rokok yang kita amankan ini tidak memiliki pita cukai. Kalau untuk kerugian negara yang timbul terkait aktivitas ilegal ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan maupun temuan langsung Bea Cukai dilakukan akan berdampak pada konsekuensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” tegasnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO