Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerinta Kabupaten Sumbawa sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur ulang skema calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Selama ini pemberian iuran PBI melalui APBD belum ada Perbupnya, sehingga kita saat ini sedang menyusunnya. Dulu kita hanya mengacu ke Permensos dan Permenkes,” kata Kadis Sosial melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Syarifah, Senin (4/5).
Dikatakan,mengacu ke aturan bahwa pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya akan menyasar masyarakat miskin yang berada di desil 1-5 atau kategori kemiskinan ekstrem. Sementara, yang ditanggung oleh APBD dari desil 6-9 atau kategori ekonomi menengah ke atas.
Berdasarkan data per bulan April tahun 2026, total masyarakat Sumbawa yang terakomodir PBI APBD mencapai 103.988 atau sekitar 20 persen. Sementara masyarakat yang terakomodir PBI JKN (pusat) mencapai 228.604 atau sekitar 50 persen.
“Secara keseluruhan masyarakat Sumbawa yang ditanggung untuk PBI JKN dan daerah mencapai 70 persen. Jadi kita tidak bisa mengusulkan untuk penerima baru,” tambahnya.
Syarifah juga menyebut kondisi ini sempat menjadi perhatian saat rekonsiliasi. Sebab ketercakupan data 70 persen PBI yang ditanggung pusat dan daerah sudah mendekati batas kewajaran, sehingga tidak bisa diusulkan untuk penerima baru.
Pihaknya tetap melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan untuk memastikan ketepatan sasaran. Namun, proses di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala terutama ketidaksesuaian data, seperti warga mampu yang masih menerima bantuan atau warga miskin yang belum terdaftar.
“Ada yang bilang tidak mendapatkan BPJS, ada juga yang bilang tetangganya sudah mampu tapi masih terima BPJS. Ini kami kolaborasikan dengan desa dan kelurahan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut,” ujarnya. (ils)

