BerandaHEADLINEBerakhir April, PT AMNT Kembali Ajukan Izin Ekspor Konsentrat ke Kementerian

Berakhir April, PT AMNT Kembali Ajukan Izin Ekspor Konsentrat ke Kementerian

 

Mataram (Suara NTB) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan itu menyusul batas ekspor konsentrat yang diajukan tahun lalu hanya enam bulan, sudah berakhir pada April 2026 lalu.

Asisten II Setda NTB, H. Lalu Mohammad Faozal mengatakan perusahaan tambang tersebut kembali mengajukan tambahan waktu selama enam bulan untuk melakukan ekspor barang mentah tersebut. Sebab, jika hanya mengandalkan smelter, Amman Mineral Industri (AMIN) hingga kini belum optimal beroperasi.

“Riilnya smelter itu sampai dengan hari ini belum rampung semua untuk bisa memproses hilirisasi produksi Amman,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurutnya, jika dipaksakan PT AMNT tidak melakukan ekspor, hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi NTB. Sektor ini tidak akan lagi bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menyebabkan kontraksi pada triwulan berikutnya. Dengan alasan ini, ia berharap pemerintah pusat bisa kembali memberikan kelonggaran agar perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu dapat melakukan ekspor.

Meski alasan Kementerian ESDM memberikan izin ekspor PT AMNT pada November 2025 lalu karena terjadinya force majeure yang berdampak pada penghentian operasi smelter sejak Juli 2025. Mantan Pj Sekda NTB itu mengaku PT Amman bisa kembali memperoleh izin ekspor meskipun tidak terjadi kejadian luar biasa.

“Kita berharap dapat izin. Kalau pusat, jika kita berikan alasan yang sama seperti izin pertama kemarin dikeluarkan, saya kira tidak ada alasan pusat untuk menolak,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin hingga saat ini belum ada kepastian terkait rencana perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut. Jika izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang selama ini menjadi tulang punggung nasib ekonomi NTB tidak diperpanjang.

Samsudin menegaskan sebelum masa izin berakhir, pemerintah daerah biasanya melakukan rapat pembahasan dan koordinasi bersama pihak PT AMNT dan kementerian terkait. Hasil evaluasi dari pertemuan tersebut akan menjadi penentu apakah izin ekspor diperpanjang atau tidak.
Ia menambahkan durasi perpanjangan izin pun sangat bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh. Termasuk mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang.
“Kita evaluasi dulu dengan Kementerian ESDM, Pemprov dan AMNT seperti apa. Kalau tidak diperlukan perpanjangan ya tidak. Tetapi kita evaluasi dulu karena itu penting, dari hasil evaluasi kinerja itu,” pungkasnya. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO