Mataram (Suara NTB) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK di NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (5/5/2026)
Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IKS dan rekanan dari PT PP LMJ.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu menyebutkan, dua tersangka itu tidak menjalani penahanan di Rutan. “Dua tersangka menjadi tahanan kota,” katanya.
Juri menjelaskan, alasan keduanya tidak ditahan pertama, mereka telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Kedua, pada tahap penyidikan keduanya juga tidak ditahan.
“Tersangka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Mereka juga dipasangkan alat pengawas elektronik,” jelasnya.
Pengadaan meubelair pada 40 sekolah kejuruan di NTB itu sebelumnya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar. Pengadaan perlengkapan sekolah di 40 SMK itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, serta lemari kelas.
Dalam pengusutan perkara ini, Polda NTB telah memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli. Dari 65 saksi tersebut, masuk diantaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Dr. Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK, Khairil Ihwan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam perkara ini, yaitu tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Ini.
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka turut dilimpahkan bersama barang bukti lainnya,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

