Praya (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng), H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., akhirnya datang memenuhi panggilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, pada Selasa (5/5/2026). Orang nomor satu di jajaran birokrasi Loteng ini datang untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Loteng yang saat ini sedang ditangani Kejari Loteng.
Sebelumnya, Sekda Loteng berhalangan hadir saat pemanggilan yang pertama, pada Kamis (30/4/2026). Informasi yang diperoleh Suara NTB menyebutkan Sekda Loteng hadir sekitar pukul 09.00 Wita. Sesampainya di gedung Kejari, Sekda Loteng masuk ruang pemeriksaan. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam lebih.
Ia dimintai keterangan terkait beberapa kasus hukum yang sedang ditangani. Satu di antaranya kasus pengadaan dump truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Salah satunya soal itu (pengadaan dump truk sampah DLH Loteng),” aku Sekda Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., kepada awak media usai pemeriksaaan.
Ia mengatakan, dirinya dimintai keterangan karena jaksa membutuhkan tambahan informasi terkait kasus hukum yang sedang ditangani, mengingat statusnya sebagai Sekda Lombok Tengah. Selain keterangan, ada juga dokumen pendukung yang diserahkan ke jaksa penyidik.
“Kalau yang lain-lain sifatnya hanya koordinasi,” ujar Firman seraya menambahkan, selama pemeriksaan dirinya mendapat sekitar 20 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Loteng.
Sekda Loteng Diperiksa sebagai Saksi
Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera menambahkan Sekda Loteng diperiksa oleh penyidik Pidsus Loteng dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan materi pemeriksaan seputaran pengelolaan aset barang milik negara. Ada juga terkait desa, karena ada hubungan dengan Inspektorat.
Alfa Dera menjelaskan, penanganan terhadap kasus-kasus hukum di Kejari Loteng sejauh terus berjalan. Semua pihak yang terkait dengan penanganan perkara secara maraton terus dipanggil dan diperiksa. Setiap hari ada saja pemeriksaan yang dilakukan. Ini semua dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penanganan perkara tersebut. Terutama perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, berkasnya terus dilengkapi.
“Hampir setiap hari jaksa melakukan pemanggilan saksi-saksi. Ini dalam rangka mempercepat pemberkasan perkara yang sedang proses penyidikan,” tandasnya. (kir)

