Praya (Suara NTB) – Sebanyak 53 kendaraan dinas (randis) tua milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini masuk daftar lelang. Proses lelang dilakukan secara terbuka dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Seluruh randis tersebut dilelang dalam kondisi apa adanya. Dengan Harga lelang mulai dari Rp 281 ribu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman PN., dalam keteranganya, Selasa (2/6/2026), mengatakan sebelum lelang dilakukan seluruh randis sudah melalui tahap penilaian oleh KPKNL Mataram. Randis yang dilelang sendiri seluruhnya merupakan bekas kendaraan operasional milik Pemkab Loteng. Pelelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalsiasi pengelolan asset melalui penghapusan asset daerah yang dinilai sudah tidak digunakan lagi.
Selain randis, kita juga turut melelang paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas yang dilelang. Di manan untuk paket scrap sendiri total ada lima paket scrap kendaraan roda dua yang dilelang. Ditambah satu paket scrap kendaraan roda empat. Dengan nilai limit Rp 7,15 juta.
“Pelelangan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektifdan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil lelang nantinya seluruhna akan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah,” sebutnya.
Pelaksanaan lelang sendiri dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang KPKNL di www.lelang.go.id. Menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding. Langkah itu dilakukan untuk menjamin proses lelang berlangsung secara kompetitif, transparan dan akuntabel.
Dalam hal ini masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang terlebih harus membuat akun pada portal yang tersedia. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi lelang dan akan ditutup pada 8 Juni 2026 mendatang pukul 09.00 WIB sesuai waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Untuk pemenang lelang akan langsung diumumkan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram,” jelasnya.
Namun sebelum itu masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang bisa melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu. Untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari objek yang akan dilelang tersebut bertempat di gudang kompleks kantor Bupati Loteng di Desa Puyung serta dan Gudang DP3AP2KB Loteng.
Nantinya peserta lelang akan diwajibkan memiliki akun pada portal resmi lelang negara. Dengan melengkapi dokumen identitas berupa KTP, NPWP dan nomor rekening pribadi. Peserta lelang juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan melalui yang ada paling lambat satu hari kalender sebelum lelang dilaksanakan.
“Setelah ditetapkan sebagai pemenenang, masyarakat diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Tidak kalah penting, menyusul pelelangan randis tersebut masyarakat diingatkan agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang kendaraan dinas. Seluruh informasi resmi, tata cara pelaksanaan dan administrasi lelang hanya dilakukan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (kir)


