BerandaNTBLOMBOK TENGAHPembayaran Gaji 13 Tenaga PPPK, Pemkab Loteng Tunggu PMK

Pembayaran Gaji 13 Tenaga PPPK, Pemkab Loteng Tunggu PMK

Praya (Suara NTB) – Rencana pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sejauh ini masih belum diputuskan oleh pemerintah daerah setempat. Pemkab Loteng sejauh ini masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan pembayaran gaji ke 13 tersebut. Baik itu terkait item yang akan dibayarkan termasuk yang menerima. Apakah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja ataukah termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Saya belum mendapat laporan (dari BKAD) soal PMK gaji 13. Jadi masih kita tunggu aturanya,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada Suara NTB, Senin (1/6).


Ia menjelaskan, gaji 13 memang disiapkan oleh pemerintah bagi pegawai pemerintah. Biasanya dibayarkan jelang penerimaan siswa baru atau tahun ajaran baru. Antara bulan Juni atau Juli. Tujuannya untuk meringankan beban para pegawai dalam memenuhi kebutuhan persiapan sekolah bagi anak-anaknya saat masuk tahun ajaran baru. Karena biasanya, kebutuhan biaya jelang tahun ajaran baru cukup tinggi.


Hanya saja secara rinci item pembayaran yang masuk dalam komponen gaji ke 13 sejauh ini belum ada aturannya. Apakah hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan-tunjangan yang lain. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan besaran gaji 13 yang akan diterima oleh ASN lingkup Pemkab Loteng. Termasuk total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji 13.


“Item gaji itu akan menentukan besaran gaji yang diterima ASN. Itu semua tergantung ketentuan dari pemerintah pusat. Termasuk juga apakah tenaga PPPK masuk dalam penerima gaji ke 13 tahun ini,” imbuh Firman.


Kalau terkait kesiapan anggaran, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini menegaskan tidak ada masalah. Anggaran sudah siap sejauh ini. Jadi kapanpun gaji 13 akan dibayar Pemkab Loteng siap. Tinggal sekarang soal regulasinya saja yang ditunggu dari pemerintah pusat. “Kalau memang PMK-nya sudah ada, kita siap bayarkan gaji ke 13,” tandasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO