BerandaNTBLOMBOK UTARAPolres Lombok Utara Musnahkan 36,09 Gram Sabu

Polres Lombok Utara Musnahkan 36,09 Gram Sabu

Tanjung (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,09 gram, pada Selasa (5/5/2026). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan Kepolisian atas dua perkara kasus narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.
Pemusnahan yang digelar di Ruang Satresnarkoba Polres Lombok Utara itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Kejaksaan, Pengawas Internal, Propam, fungsi humas, dan para tersangka.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polres Lombok Utara memperkirakan sedikitnya 2.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Diana.
Ia menjelaskan, estimasi jumlah warga terdampak dari BB 36,09 gram tersebut didasarkan pada perhitungan estimasi jumlah konsumsi sabu yang dapat diedarkan apabila barang bukti tersebut berhasil lolos ke pasaran. Polres Lombok Utara sendiri, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar tahapan prosedural penegakan hukum, melainkan bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Setiap gram sabu yang dimusnahkan berarti memutus peluang peredaran dan mencegah jatuhnya korban baru. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” sambungnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua laporan polisi, yakni LP/A/18/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Lombok Utara/Polda NTB dan LP/A/19/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Lombok Utara/Polda NTB tertanggal 4 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sabu dari tiga tersangka, yakni AHRN sebanyak 2,93 gram, IS sebanyak 31,71 gram, serta anak berinisial AP sebanyak 1,45 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto awal 55,75 gram atau netto 49,06 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 36,09 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cair menggunakan mesin blender hingga larut sempurna sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani penyidik, para tersangka, serta saksi-saksi. Keterlibatan unsur pengawasan internal dan eksternal menjadi bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman peredaran narkoba di Lombok Utara masih nyata dan memerlukan kewaspadaan kolektif. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO