BerandaNTBSUMBAWAPenerapan Presensi ASN Dipastikan Tidak Bisa Dimanipulasi

Penerapan Presensi ASN Dipastikan Tidak Bisa Dimanipulasi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan penerapan presensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Sumbawa, dipastikan tidak bisa dimanipulasi langsung. Aplikasi ini akan terhubung ke peladen Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

“Presensi untuk ASN kita gunakan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang dikeluarkan secara resmi oleh BKN, sehingga tidak bisa dimanipulasi saat mereka melakukan presensi,” kata Sekda Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.

Selain penggunaan aplikasi resmi, pihaknya juga melakukan skema pergantian bagi operator presensi di BKPSDM. Bahkan pemerintah melakukan pergantian setiap enam bulan terhadap operator presensi, untuk menekan terjadinya kecurangan seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Timur.

“Mekanisme yang kita atur karena masing-masing pengelola presensi (Admin) yang ada di BKPSDM kita putar setiap 6 bulan sekali untuk menekan terjadinya penyalahgunaan presensi tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, pergantian terhadap operator presensi setiap enam bulan itu dilakukan pemerintah sebagai sarana evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan presensi tersebut. Bahkan jika dianggap enam bulan terlalu lama, pemerintah bisa mempersingkat menjadi tiga bulan setiap tahunnya.

Ia menegaskan, admin presensi ini akan terus bergerak untuk mempersempit ruang bagi ASN yang akan melakukan pemalsuan data kehadiran. Bahkan ketika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran terhadap presensi tersebut, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas akan ada sanksi bagi yang melanggar, karena ini berkaitan dengan tindakan disiplin. Kita tidak main-main begitu ada informasi yang banyak beredar di masyarakat langsung kita ambil sikap secara tegas,” jelasnya.

Disinggung apakah ada ASN yang menggunakan presensi ilegal seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Timur. Sampai dengan saat ini kata Sekda,belum ada laporan yang diterima. Kendati demikian, pengawasan secara intensif tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan presensi tersebut.

“Sampai saat ini belum kita temukan adanya presensi ilegal, tetapi pengawasan secara ketat tetap kami lakukan untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar,” ujarnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO