PANITIA Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan perda nantinya tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Anggota pansus pembahasan Raperda, Misban Ratmaji, SE., mengatakan penyempurnaan regulasi sangat penting dilakukan sejak tahap pembahasan agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan optimal setelah perda diberlakukan.
“Kami berharap dari dinas-dinas dan pihak terkait agar mengusulkan penyempurnaan perda ini. Ketika nanti sudah diberlakukan, kami tidak ingin ada lagi kekurangan ataupun hambatan dalam pelaksanaannya,” ujar Misban dalam rapat pembahasan Raperda baru-baru ini.
Menurutnya, tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah memperkuat pemberdayaan lingkungan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, apabila lingkungan sudah diberdayakan dengan baik, maka kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga akan mengalami peningkatan.
“Tujuan kami sebenarnya agar setelah lingkungan diberdayakan, masyarakat menjadi lebih sejahtera. Ketika kesejahteraan meningkat, berbagai persoalan sosial juga dapat ditekan,” kata anggota Komisi II ini.
Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya penguatan landasan hukum dalam pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan akses pembiayaan dan dukungan program pemerintah. Dengan dasar hukum yang jelas, pelaksanaan program dinilai akan lebih mudah dieksekusi tanpa kendala administratif.
Misban menjelaskan, draft awal Raperda tersebut merupakan inisiatif dari pansus yang telah disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari OPD maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Kalau masih ada hal-hal yang dianggap kurang penting atau perlu diperbaiki, terutama bagi pihak yang nantinya akan melaksanakan aturan ini, kami mohon disampaikan secara tertulis agar bisa disempurnakan,” ujar politisi Hanura ini.
Ia menambahkan, keterlibatan seluruh pihak dalam proses pembahasan menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pansus berharap proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi dapat dilakukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. (fit)

