BerandaNTBSUMBAWASengketa Pajak MBLB Senilai Rp48 Miliar, Pemkab Sumbawa Tunggu Putusan Pengadilan

Sengketa Pajak MBLB Senilai Rp48 Miliar, Pemkab Sumbawa Tunggu Putusan Pengadilan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, memastikan proses persidangan sengketa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan PT Brantas Abipraya senilai Rp48 miliar di proyek pembangunan Bendungan Beringin Sila, sudah tuntas. Saat ini, prosesnya masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Proses pembuktian di persidangan sudah selesai kita lakukan, tinggal kita menunggu hasil putusan majelis hakim. Tunggu saja, paling lambat beberapa hari kedepan sudah ada hasilnya,” kata Asisten II Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada Suara NTB, Kamis (7/5).

Suharmaji melanjutkan, jika hasil putusan tersebut memenangkan pemerintah, maka anggaran tersebut dipastikan masuk dalam postur APBD. Bahkan berkas yang diajukan sebagai bahan pembuktian seperti, SP2D, surat pemberitahuan pajak ke PT Brantas dan kesesuaian penerapan lokasi sudah tidak ada masalah.

Suharmaji menegaskan, bukti dokumen pendukung argumentasi di persidangan sudah disiapkan sejak enam bulan lalu. Bahkan data-data pendukung sudah sangat lengkap, sehingga menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan gugatan tersebut.

“Tinggal kita menunggu putusan final dari pengadilan yang menyidangkan sengketa tersebut, dengan harapan hakim bisa membaca data yang kita ajukan,” ujarnya.

Dikatakan Sumarji, tunggakan pajak itu karena pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sementara, dalam regulasi dan koordinasi bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap ditagih.

Penagihan pajak MBLB ini merupakan fenomena baru di Indonesia dan jika ini disetujui pasti banyak kabupaten/kota lain yang mengajukan gugatan pajak. Hanya saja kata dia, pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan pajak.

“Jadi di UU sudah jelas bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak tetapi perusahaan malah tidak memasukkan pajak tersebut dalam RAB, ” demikian kata dia. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO