Bima (Suara NTB) – Polemik selisih data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima, tahun anggaran 2025 sebesar Rp28 miliar mencuat di ruang publik. Perbedaan angka itu terlihat pada data versi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tercantum dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data yang dirilis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bima.
Dalam data yang beredar versi BPKAD mencatat total PAD Kabupaten Bima, tahun 2025 sebesar Rp163,24 miliar. Angka tersebut terdiri dari pajak daerah Rp32,53 miliar, retribusi daerah Rp115,73 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp6,53 miliar.
Sementara data versi Bapenda menunjukkan total PAD mencapai Rp191 miliar. Rinciannya meliputi retribusi daerah Rp142 miliar, pajak daerah Rp35,78 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,44 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp4,67 miliar.
Selisih sekitar Rp28 miliar antara dua data tersebut, memicu pertanyaan publik terkait validitas capaian PAD Kabupaten Bima tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menegaskan pendapatan asli daerah tidak terjadi kebocoran. Menurutnya, perbedaan angka muncul karena basis data yang digunakan berbeda dan seluruh data masih bersifat sementara atau unaudit.
“Pada prinsipnya tidak ada terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Selisih angka tersebut disebabkan karena adanya perbedaan basis data yang digunakan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Suryadin menjelaskan, data yang dirilis Bapenda merupakan data sementara yang disampaikan untuk kepentingan panitia khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima sebelum diaudit.
Data tersebut kata dia, merupakan hasil rekonsiliasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan.
Sementara angka yang dirilis BPS Kabupaten Bima bersumber dari data sementara yang sebelumnya disampaikan BPKAD kepada BPS saat proses penyusunan laporan keuangan daerah masih berjalan.
“Di lain sisi, angka yang dirilis oleh BPS Kabupaten Bima adalah angka sementara yang diberikan oleh BPKAD ke BPS sebelum selesai dilakukan rekon dengan seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan dan masih dalam proses karena dalam persiapan penyusunan laporan keuangan unaudit yang akan diserahkan ke BPK,” katanya.
Ia mengatakan, angka final realisasi pendapatan daerah baru dapat dipastikan setelah proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
Menurut dia, hasil audit BPK akan menjadi dasar penyusunan laporan realisasi pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bima, sebagai angka final realisasi pendapatan dan belanja daerah.
“Tindak lanjut hasil audit BPK akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban yang disampaikan ke DPRD yang merupakan hasil final realisasi, baik pendapatan maupun belanja,” pungkasnya. (hir)

