BerandaNTBLOMBOK TIMURPembangunan TPST Sembalun, Pemkab Lotim Masih Menunggu Kiriman Dana Pusat

Pembangunan TPST Sembalun, Pemkab Lotim Masih Menunggu Kiriman Dana Pusat

 

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sembalun, Lotim. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan pimpinan daerah melihat kondisi sampah di wilayah yang terletak jauh dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ijobalit.


Sementara untuk pembangunan fisik mengandalkan dana pusat. Sampai saat ini, Pemkab Lotim masih menunggu kiriman dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Kepala Dinas PUPR Lotim, Achmad Dewanto Hadi, menjelaskan, pengangkutan sampah dari Sembalun ke TPA Ijobalit membutuhkan biaya operasional yang sangat mahal. Karena itu, TPST diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah yang lebih efisien dan mandiri.


“Kami sudah membebaskan lahan seluas 1 hektare. Untuk pembangunan fisiknya akan didanai APBN melalui Balai Prasarana Wilayah Kementerian PU NTB,” ujar Dewanto, Rabu (13/5).


Dewanto menegaskan, fasilitas yang dibangun adalah TPST, bukan TPA. Saat ini kebijakan pemerintah daerah mengarah pada peniadaan TPA dan beralih ke TPST yang lebih modern. Ia memastikan tidak ada lagi kesan sampah dibuang sembarangan karena akan ada proses pengolahan dari hulu, nilai ekonomis yang dikelola, serta residu yang tetap dibuang secara terkendali.


Dari sisi kelembagaan, telah dilakukan ralat di Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan akan dibentuk UPT yang bertanggung jawab. Namun, kerja sama dengan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) hingga saat ini belum terjalin. Ke depan, Pemkab Lotim juga akan menginisiasi kerja sama tersebut untuk menjaga kawasan Rinjani.


Terkait progres, Dewanto mengakui anggaran untuk perencanaan dan Detail Engineering Design (DED) masih belum tersedia. Saat ini proses masih dalam tahap persiapan, sehingga pembangunan fisik diperkirakan baru dapat dimulai pada tahun 2027.


“Syaratnya, Lotim harus memiliki dokumen rencana induk pengelolaan sampah. Sampai sekarang kami belum punya perda yang mengatur itu,” demikian pungkasnya. (rus)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO