Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat lakukan pemeriksaan tambahan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, Senin (18/5/2026) mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi berdasarkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat melakukan gelar perkara dengan BPK Perwakilan NTB selaku auditor dalam perkara ini. “Dari gelar perkara tersebut ada temuan dan dapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” katanya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap sejumlah anggota kelompok tani sebagai penerima pengadaan alsintan tersebut. “Untuk anggota dewan pemilik pokok-pokok pikiran tidak kami minta pemeriksaan tambahan,” tambahnya.
Benny menyebutkan, saat ini BPK Perwakilan NTB belum memulai proses audit kerugian keuangan negara. Pihak kejaksaan hanya baru memberikan data dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepada auditor.
“BPK hanya baru melakukan informasi awal. Baru setelahnya langsung melakukan audit ke lapangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.
Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Dari 60 saksi tersebut, sembilan berasal dari pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan. Sisanya dari sejumlah orang dari kelompok tani (Poktan).
Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.
Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025. (mit)

