BerandaBIMAPengembang Perumahan Wajib Serahkan Fasum

Pengembang Perumahan Wajib Serahkan Fasum

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima mulai memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban penyerahan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah. Regulasi itu disiapkan untuk memastikan seluruh fasilitas lingkungan di kawasan perumahan dibangun sesuai rencana dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, Suwandi, ST., MT., mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyusun aturan yang menjadi dasar pengawasan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Bima. Pengawasan dilakukan mulai dari penyediaan fasilitas lingkungan hingga penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

“Pertama, kita sedang menyusun peraturan Bupati untuk mereka nanti menyiapkan, menyerahkan fasilitas-fasilitas umumnya ke kita,” ujarnya awal pekan lalu.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas lingkungan yang dijanjikan developer benar-benar dibangun sesuai perencanaan awal. Pemerintah daerah tidak ingin fasilitas umum hanya tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi tidak direalisasikan di lapangan.

“Pengawasan dari kita adalah bagaimana memastikan fasilitas-fasilitas lingkungan itu dibangun sesuai rencana mereka,” katanya.

Ia menegaskan, Dinas Perkim akan segera memanggil para pengembang perumahan untuk melakukan rapat koordinasi terkait kesiapan fasilitas umum di masing-masing kawasan perumahan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kewajiban developer kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Nah, ini kita akan panggil rapat nanti untuk memastikan ketersediaan fasilitas-fasilitas umum yang mereka janjikan itu betul-betul sesuai dengan apa yang mereka sampaikan,” tegasnya.

Suwandi mengakui jumlah developer perumahan di Kabupaten Bima masih terbatas. Sejumlah kawasan perumahan yang sudah berkembang saat ini berada di wilayah Panda, Tente, Donggo Bolo, dan Kalaki.

“Ada di Panda ini satu. Di Tente ada. Donggo Bolo, kemudian ada lagi di Kalaki,” sebutnya

Ia memperkirakan jumlah developer yang aktif di Kabupaten Bima saat ini belum mencapai puluhan perusahaan. Selain pengawasan perumahan, Suwandi juga menyinggung persoalan drainase permukiman yang kerap menjadi perhatian saat musim hujan. Drainase yang menjadi tanggung jawab Dinas Perkim merupakan saluran limbah rumah tangga, bukan saluran utama untuk menampung debit air dari pegunungan.

“Kalau dari Perkim, drainase yang kita layani itu adalah drainase dari limbah rumah tangga. Dari saluran pembuangan air limbah rumah tangga, itu tupoksi kita,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan limpasan air pegunungan yang masuk ke kawasan permukiman membutuhkan penanganan saluran drainase skala besar dan koordinasi lintas instansi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kalau sudah bercampur dengan air gunung, karena mungkin terjadi penurunan daya dukung lingkungan, itu nanti kita koordinasi dengan PU untuk saluran drainase yang lebih besar,” tutupnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO