BerandaHEADLINENashib Ikroman Hadiri Rapat Paripurna

Nashib Ikroman Hadiri Rapat Paripurna

 

Mataram (Suara NTB) – Berstatus terdakwa kasus gratifikasi dana siluman, M. Nashib Ikroman atau Acip terlihat mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Rinjani, Kantor Gubernur NTB pada Kamis, 21 Mei 2026.


Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya Acip yang mengikuti rapat tentang penjelasan Bapemperda terhadap lima buah Raperda. Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim tidak terlihat di lokasi.


Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan kehadiran Acip di rapat paripurna kali ini. Hal ini karena terdakwa kasus dana siluman yang sedang ditangguhkan penahanannya itu masih berstatus sebagai anggota DPRD NTB.


“Tidak apa-apa, no problem. Happy-happy aja, teman kita masih bisa beraktivitas,” ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.


Meski begitu, saat ini politisi partai Golkar itu telah mengusulkan tiga anggota terdakwa kasus gratifikasi itu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD NTB. Usulan ini juga sudah disampaikan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.


“Sudah kita usulkan kurang lebih dua bulan yang lalu, pemberhentian sementara ini dalam ketentuan kita proses maksimal tujuh hari setelah berstatus terdakwa,” katanya.


Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) NTB, Jamaluddin Malady mengatakan surat dari Ketua DPRD NTB terkait dengan pemberhentian sementara tiga dewan yang terkena kasus gratifikasi sudah masuk meja gubernur sejak April 2026 lalu.


Setelah mendapatkan surat tersebut, gubernur katanya langsung menyetujui permintaan tersebut. Sebab, jika menunggu Penggantian Antarwaktu (PAW) perlu menunggu inkracht terlebih dahulu. Adapun alasan pengajuan penghentian sementara guna gaji para terdakwa ini juga tidak dibayarkan. Karena, selama masih berstatus sebagai anggota, gaji wajib dibayarkan.


“Keputusan kan belum ini kan, masih berproses. Nah, untuk menghentikan karena di aturan itu, ketika pegawai atau legislatif tidak masuk kantor itu kan, ketika tidak masuk kantor kan supaya gaji dihentikan. Kan kalau nggak bekerja kan gaji nggak boleh diterima,” jelasnya.


Sejak diusulkan pada April lalu, hingga kini Pemprov NTB belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu berharap Kemendagri bisa segera memproses pengajuan Pemprov tersebut. Apalagi, ketiga terdakwa tidak pernah masuk kantor sejak ditahan dalam Lapas Kuripan dan Rutan Praya.


“Ya, sama dengan pegawai negeri, bukan saja legislatif. Ketika dia tidak masuk kantor, tentu kan gajinya tidak boleh terima. Hak-haknya kan, karena kewajibannya tidak dilaksanakan,” katanya.


Untuk mempercepat proses penghentian sementara, Jamaluddin mengaku akan bertolak ke Kemendagri. Meski begitu, proses pemberhentian sementara ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pun jika di kemudian hari dalam proses pengadilan, ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hak-hak mereka sebagai anggota dewan akan dipulihkan.


“Kalau nanti putusan tidak bersalah, kan nanti dianulir. Kita usul ulang lagi bahwa yang bersangkutan tidak bermasalah karena sudah ada kekuatan hukum yang tetap. Berarti kembali lagi mendapatkan (hak-haknya),” pungkasnya. (era)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO