BerandaNTBSUMBAWAPenertiban Kayu di Dusun Punik akan Diproses Hukum

Penertiban Kayu di Dusun Punik akan Diproses Hukum

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, menegaskan akan melakukan upaya penegakan hukum terkait penertiban kayu yang diduga hasil aktivitas ilegal logging yang terjadi di dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.

“Kami tegaskan, penertiban aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di Batulanteh berdasarkan mekanisme. Koordinasi resmi, hasil rapat satgas pelindungan dan pengamanan hutan, serta melibatkan Forkopimda dan instansi teknis terkait,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot.

Jarot melanjutkan, dalam rapat tersebut ditemukan beberapa kondisi di lapangan hasil pengecekan tim. Pertama, terdapat alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.

“Alat berat tersebut sudah dipasang garis polisi (police line) tanggal 11 April 2026. Saat pengecekan lapangan tanggal 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan dalam kondisi rusak dan alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru,” ucapnya.

Pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas bersama pihak terkait, tidak pernah ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu atau alat berat berada di lokasi. Sehingga identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui proses verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang.

“Kami tegaskan pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan pemerintah,” ucapnya.

Penghentian itu berdasarkan Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, tanggal 26 Februari 2026, nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 perihal penghentian pemanfaatan hasil hutan kayu. Surat tersebut kemudian dipertegas Surat Bupati Sumbawa, tanggal 27 Februari 2026, nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026, perihal penegasan penghentian pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa Izin.

“Jadi, di berita acara verifikasi itu diterbitkan sebelum tahun 2024 dan telah dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah,” tegasnya.

Bupati menegaskan, terhadap kegiatan tersebut akan dilakukan penanganan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan tim juga akan melakukan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, dan pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan serta asal-usul kayu hasil tebangan.

“Penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda dan bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Pemerintah juga tetap membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa pemilik kayu tebangan tersebut. Proses selanjutnya yakni verifikasi lokasi penebangan, dan bisa pastikan kayu tersebut ditebang di lokasi yang berijin atau tidak berijin.

“Jika hasil pengecekan lapangan bersama pemilik kayu tidak sesuai dengan ketentuan berlaku maka kami tegaskan akan kita proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO