BerandaNTBLOMBOK UTARAResidivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba, Polres Lombok Utara Sita 67,59 Gram dari...

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba, Polres Lombok Utara Sita 67,59 Gram dari Pelaku Jaringan Lombok Timur

Tanjung (Suara NTB) – Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 67,59 gram dalam operasi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sehari sebelumnya atau Jumat (22/5/2026) yang melibatkan pelaku inisial HH alias B di wilayah Kecamatan Bayan.


Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., Jumat (29/5/2026) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Lombok Timur-Lombok Utara. Sebanyak empat orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 67,59 gram telah diamankan sebagai barang bukti.


Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengungkapan atas pelaku HH alias B di wilayah kecamatan Bayan. Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara HH petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial A alias E yang berdomisili di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.


Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan A alias E.


“Pada Sabtu dini hari (23/5/2026), petugas melakukan undercover buy dan berhasil menemukan target di pinggir jalan raya Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur,” ujar Diana.


Ia mengakui, pelaku utama yang terkenal licin dan merupakan residivis kasus pencurian berupaya mengelabui petugas. A alias E diketahui mengutus orang lain untuk bertransaksi. Ketika dilakukan penangkapan, terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ alias P yang saat itu berboncengan dengan pelaku lain berinisial AN yang berhasil melarikan diri.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram,” sebutnya.


Dari interogasi terhadap SJ alias P, polisi kemudian mengarah pada keberadaan saudara A alias E di sebuah rumah di Dusun Sugian Lauq, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia. Tim Opsnal selanjutnya bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggerebekan.


Saat proses penangkapan, pelaku A alias E sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pergumulan dengan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni seorang perempuan berinisial YA alias R dan seorang pria berinisial ME alias F yang diduga baru saja mengonsumsi sabu bersama para pelaku lainnya.


Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar dengan total bruto 62,23 gram, alat isap sabu, beberapa unit handphone, uang tunai, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara, seluruh terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ujar Kasatres Narkoba.


Saat ini, pelaku A alias E dan SJ alias P, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika.


“Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lombok Utara,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO