Tanjung (Suara NTB) – Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong Pemda Lombok Utara agar mulai menginventarisasi kewenangan desa sesuai skala lokal desa. Langkah ini perlu segera dilakukan sebagai upaya membantu beban keuangan Pemdes akibat pemangkasan anggaran khususnya dana desa dari pemerintah pusat.
“Kewenangan lokal berskala desa memberi ruang bagi Pemdes untuk mengelola ruang-ruang yang bisa membantu keuangan desa. Ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2026,” ujar Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Karyasa, S.Pd.H., MM., Minggu (9/8/2026).
Dorongan inventarisasi kewenangan lokal skala desa oleh Karyasa, tidak lepas dari potensi berkurangnya anggaran pendapatan dan belanja di tingkat Pemerintah Desa. Salah satunya muncul dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Informasi awal, kata dia, menyebutkan, KDMP sebagai program Presiden, wajib dilaksanakan oleh desa-desa di Indonesia, termasuk di KLU. Dari rencana pemerintah pusat, program tersebut akan dibiayai dari pinjaman melalui Himpunan Bank milik Negara (Himbara) dengan plafon dana mencapai hingga Rp3 miliar per koperasi. Kebijakan ini diatur untuk mendukung permodalan, operasional, pembangunan fisik, serta pengembangan unit usaha di tingkat desa.
Karyasa menjelaskan, dengan asumsi pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan suku bunga flat 6 persen per tahun selama enam tahun, beban keuangan tambahan pemerintah desa akan semakin besar setiap bulannya untuk membayar pokok dan bunga KDMP. Potensi ini muncul terutama di tingkat Koperasi dengan omset maupun laba bersih yang tidak memenuhi target setoran bulanan KDMP.
Pengurus KDMP yang terhubung ke Himbara harus bekerja ekstra menghadirkan unit usaha yang menghasilkan profit. Pasalnya, dari beban pokok pinjaman saja, KDMP harus memiliki kewajiban operasional sebesar Rp42 juta. Jumlah ini masih harus ditambah bunga 6 persen, serta beban operasional seperti gaji pegawai dan rutinitas kantor lainnya.
“Kalau tidak salah, dana desa dijadikan sebagai jaminan Koperasi. Seandainya pengurus Koperasi tidak mampu bayar, maka dana desa bisa dipotong,” ujarnya.
Menyadari hal itu, politisi PDIP KLU ini mendorong langkah taktis dan strategis di level pemerintah daerah untuk mendukung keberlangsungan pendapatan dan belanja pemerintah desa. Selain meningkatkan porsi Dana Bagi Hasil, Karyasa berharap implementasi PP 16/2026 mulai dipersiapkan.
Dalam pasal 32, terang Karyasa, Kewenangan lokal berskala Desa memberi peluang pengelolaan sumber-sumber pendapatan bagi Pemdes. Di antaranya, pengełolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar Desa, pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa; pengelolaan air minum berskala desa.
“Situasi dan kondisi di daerah kita sangat relevan. Misalnya, tempat tambat perahu. Ini kerap menjadi polemik horisontal. Dengan kewenangan lokal skala desa, kita harapkan situasi lebih kondusif, pemrtintah desa juga memiliki ruang untuk menambah penghasilan,” ujarnya.
Karyasa melanjutkan, pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan kewenangan lain pemerintah desa yang dapat ditugaskan oleh Pemerintah. Pemda KLU diharapkan dapat melobi Pemprov NTB agar beberapa item pajak daerah dapat dikelolan kepada pemerintah desa.
“Pemerintah KLU juga bisa menginventaris potensi yang bisa dikelola ke desa. Objek-objek wisata yang ada di desa agar segera dibuatkan SK, selanjutnya dikelolalan ke desa setempat,” tandasnya. (ari)

