BerandaHEADLINEDi Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur NTB Izin ke Pusat Buka...

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur NTB Izin ke Pusat Buka Rekrutmen PPPK

Mataram (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal meminta izin ke Pemerintah Pusat untuk membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan itu disampaikan gubernur saat Rapat Dengar Pendapat (RDU) terkait Permasalahan PPPK dan Honorer di Komisi II DPR RI, Senin, 9 Juni 2026.


Menurut Iqbal, pengangkatan 9.411 PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025 lalu banyak yang tidak sesuai kompetensi. Hal ini karena latar belakang pengangkatan mereka bukan melalui uji kompetensi, melainkan karena menjadi honorer yang telah mengabdi melayani masyarakat.
“Sekarang komposisi jumlah PNS dibandingkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu itu 1,5 kali jumlah PNS. Artinya ini wajah suram birokrasi kami. Jadi lebih dari 60 persen ASN kami itu orang yang direkrut tidak sesuai kebutuhan, tetapi sudah terlanjur jadi honorer, lalu kami ambil,” ungkapnya.


Pengusulan pengangkatan PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) guna mengatasi potensi kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di lingkungan birokrasi.


Dalam penyampaiannya kepada Menteri PAN RB, mantan Dubes RI untuk Turki itu menilai kebijakan penghentian rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru berpotensi menimbulkan kesenjangan kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor pemerintahan.
“Artinya akan ada gap kebutuhan orang-orang yang kompeten di birokrasi. Karena itu, kami mengusulkan agar diberikan relaksasi kepada daerah untuk melakukan rekrutmen PPPK berdasarkan kompetensi guna mengisi kekurangan tersebut,” katanya.


Menurutnya, pihaknya mendukung kebijakan untuk tidak membuka rekrutmen ASN baru. Namun, kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus tetap harus dipenuhi agar pelayanan publik dan program pembangunan dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan rekrutmen PPPK yang diusulkan tidak dilakukan secara umum, melainkan ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi pemerintah.


“Kami setuju jangan ada rekrutmen ASN baru, untuk mengisi kekurangan orang-orang kompeten ini kami diizinkan untuk merekrut PPPK sesuai dengan khitah-nya, yaitu orang yang memiliki profesional, keahlian, kemampuan,” pungkasnya.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyoroti persoalan pengangkatan honorer di daerah. Ia menyinggung banyak honorer di daerah diisi oleh tim sukses. Persoalan utama, katanya bukan ada pada jumlah honorer yang terus bertambah, melainkan adanya sejumlah pegawai yang dinilai belum memenuhi kompetensi sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas,” katanya.

Ia menilai, fenomena itu terjadi karena adanya pengangkatan honorer yang tidak berbasis kompetensi. Melainkan, diduga ada praktik titip menitip, bahkan ia menduga adanya honorer warisan.


“Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban,” ungkapnya.


Penumpukan honorer setiap periode menjadi persoalan tersendiri di sejumlah daerah. Status honorer ini, lanjutnya menuntut pemerintah daerah memberikan kepastian status kepegawaian kepada mereka. “Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi PPPK atau menjadi PNS, jadi ASN, Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.


Gubernur juga menyoroti persoalan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH). Diakuinya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian dan proyeksi dana transfer dari pusat untuk beberapa tahun ke depan agar dapat menyusun kebijakan anggaran secara lebih tepat, terutama dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah.


‘’Kami tidak berani mengatakan ini sebagai solusi, tetapi setidaknya ada beberapa catatan yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat,” ujarnya.


Besaran TKD dan DBH, tambahnya, memiliki pengaruh langsung terhadap persentase belanja pegawai daerah. Untuk itu, perubahan nilai transfer yang terjadi secara mendadak dapat berdampak signifikan terhadap struktur keuangan daerah yang sudah dirancang sebelumnya.


Gubernur mencontohkan kondisi yang dialami Pemprov NTB setelah dirinya dan Hj. Indah Dhamayanti Putri dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu, pemerintah daerah langsung melakukan berbagai langkah efisiensi dan rasionalisasi birokrasi, termasuk menyederhanakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mengurangi jumlah OPD guna menyesuaikan ketentuan batas maksimal belanja pegawai agar pada 1 Januari 2027 belanja pegawai sudah berada di bawah 30 persen.


Namun di tengah proses tersebut, Pemprov NTB justru menghadapi kenyataan bahwa Nilai TKD mengalami pemotongan hingga Rp1,2 triliun, sementara DBH yang belum tersalurkan mencapai sekitar Rp600 miliar. Kondisi itu membuat perhitungan yang sebelumnya sudah dirancang berubah secara drastis.


‘’Kami mencapai angka sekitar 25 persen. Tetapi karena ada pengurangan TKD dan DBH yang kurang salur, akhirnya persentase belanja pegawai kembali naik menjadi sekitar 33 persen. Kalau kami mengetahui proyeksinya sejak awal, tentu kami bisa mengantisipasi lebih baik,” tambahnya.
Karena itu, Gubernur mengusulkan agar pemerintah pusat dapat memberikan gambaran atau proyeksi TKD dan DBH setidaknya untuk tiga tahun ke depan. Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting agar daerah mampu menyusun perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan secara lebih akurat. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO