BerandaNTBKOTA MATARAMLima Payung Hukum yang Melindungi STIE AMM

Lima Payung Hukum yang Melindungi STIE AMM

Oleh: H. Umar Said, S.H., M.M. (Ketua STIE AMM)

Bahwa berdasarkan kesaksian pejabat di bawah sumpah pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2252 K/PDT/2009 memberikan keterangan sesungguhnya tanah dikatakan milik  Pemda Lombok Barat tersebut dijelaskan dalam Putusan di atas bahwa untuk gedung perkuliahan saat itu kebetulan Gedung SDN No.7 Mataram terpotong pelebaran jalan (Erlangga) dan harus pindah atas rekomendasi Walikota Mataram saat itu Bapak Drs. H. Lalu Mujitahid bahwa Bupati Lombok Barat menghibahkan tanah dan bangunan yang tersisa sebagai hak pakai kepada yayasan Leptridak (badan hukum penyelenggara STIE AMM).

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada keputusan Mahkamah Agung RI No. 391 K/TUN/2021 jo Putusan PTTUN Surabaya Nomor 132/B/2021/PTTUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram No.64/G/2020/PTUN.MTR yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam pertimbangan hukumnya berkenaan dengan kewajiban membayar sewa dan kewajiban lain oleh para pihak (Pemda Lobar dan STIE AMM) yang bersengketa masih terjadi ketidaksepahaman tentang jumlah dan norma yang menjadi landasan.

Dalam hal ini yang menjadi pokok permasalahan di antara pihak yang bersengketa adalah masalah perdata, sehingga harus diselesaikan dengan hukum perdata, maka apabila kemudian pihak Terbanding (Pemda Lobar) mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara tentang pencabutan yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang telah diatur di dalam UU No. 30 Tahun 2014 Pasal  17 dan Pasal 18 yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram No. 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr menerangkan bahwa permasalahan sewa tanah seluas 1.700m2 yang diminta oleh Pemda Lobar kepada STIE AMM yang berlaku surut 10 tahun sebesar Rp6.627.045.000,- ditolak.

Selanjutnya dalam amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram No. 143/Pdt.G/2021/PN.Mtr yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap menyebutkan antara lain sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 (Pemda Lobar) yang sewenang-wenang melakukan Eksekusi/Penyegelan terhadap objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga merugikan Penggugat (STIE AMM);
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 (Pemda Lobar) yang sewenang-wenang akan dan atau melakukan eksekusi/pengosongan terhadap tanah objek sengketa yang dikuasai Penggugat (STIE AMM) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986 mengakibatkan kerugian bagi penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat (Pemda Lobar) yang tidak taat atas Putus Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram No.64/G/2020/PTUN.MTR jo Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.132/B/2021/PT.TUN.SBY sebagai tindakan melawan hukum;
  5. Menghukum kepada para Tergugat (Pemda Lobar) untuk mengosongkan objek sengketa dari atribut-atribut yang mengandung penguasaan phisik atau non phisik agar Penggugat (STIE AMM) tetap dapat menggunakan objek sengketa dalam keadaan aman dan nyaman;
  6. Menghukum para Tergugat (Pemda Lobar) untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  7. Menolak gugatan Penggugat (STIE AMM) selain dan selebihnya.

Adapun penyerahan penggunaan tanah Pemda tersebut juga tidak dipersyaratkan adanya uang sewa sebagaimana yang tertuang pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kogoro (Leptridak) Tk. I Nusa Tenggara Barat, tanggal 27 Maret 1986).

Kita ketahui bersama, bahwa pada akhirnya kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri. Seperti halnya dalam suatu pemberitaan yang pernah menyebutkan bahwa gugatan STIE AMM di PTUN Mataram telah ditolak. Kami menyikapi bahwa framing ini perlu diluruskan duduk persoalan (makna) yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut:

Bahwa oleh karena pihak Pemda Lobar melakukan pencabutan terhadap SK Bupati Nomor: Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986 yang merupakan objek sengketa yang telah dimenangkan dengan Keputusan Mahkamah Agung, maka STIE AMM memohon sidang pengaman keputusan MA-RI ini kepada Ketua PTUN Mataram.

Olehnya disarankan agar dilakukan gugatan dalam rangka menguji kebenaran Putusan tersebut. Ternyata hasil keputusannya “menolak”, artinya bahwa keputusan tersebut telah menegaskan karakter ne bis in idem, yaitu perkara/sengketa dengan substansi serupa tidak dapat diperiksa ulang dua kali.

Dalam hal ini Pemda Lobar tidak bisa menggugat objek yang sama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti putusan MA-RI, apabila tetap dilakukan berarti Pemda Lobar berupaya membatalkan Putusan MA, dan putusan seperti ini harus dilaporkan kepada Presiden RI, oleh karena Presiden adalah atasan Bupati, maka Presiden lah yang bisa mencabut Keputusan Bupati sebelumnya.

Sehingga jelas bahwa klaim Pemda Lobar telah memenangkan putusan adalah salah kaprah karena putusan di atas adalah Ne Bis In Idem.

Adapun 5 (lima) payung hukum yang melindungi STIE AMM dalam perkara ini antara lain:

  1. Putusan MA-RI No. 2252.K/PDT/2009
  2. Putusan MA-RI No.391.K/TUN/2021
  3. Putusan PN Mataram No. 143/Pdt.g/2021/PN.Mtr
  4. Keputusan Bupati Lombok Barat No. Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986
  5. Prasasti Pembangunan yang ditandatangani oleh Gubernur NTB (Bpk. Warsito), tanggal 7 Maret 1991

Perlu diketahui oleh  masyarakat, bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini apabila pejabat pemerintah tetap tidak mau melaksanakan putusan PTUN, maka ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berat sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 80 ayat (3).

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan,

Pasal 8 menyebutkan Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:

1. melampaui Wewenang;

2. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

3. bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (3), disebutkan Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud berupa:

  1. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
  2. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;
  3. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
  4. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Sebagai penutup, maka perlu diketahui bersama bahwa perbuatan Pemda Lobar yang membangkang terhadap putusan pengadilan (Contempt of Court) dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius karena perbuatannya yang sewenang-wenang.

Oleh karena negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana bunyi Pasa 1 ayat  (3) UUD 1945, ini berarti segala aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat harus tunduk pada hukum, bukan berdasarkan kekuasaan, maka STIE AMM Mataram tetap berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum, menjaga marwah institusi pendidikan, serta mengedepankan dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang telah berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia di Nusa Tenggara Barat selama puluhan tahun, STIE AMM berharap seluruh dinamika yang terjadi dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepastian pendidikan bagi sivitas akademika dan kepentingan masyarakat luas. (*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO