BerandaNTBLOMBOK TENGAHKejari Loteng Berhasil Lacak Aset Terpidana Korupsi Proyek BIL

Kejari Loteng Berhasil Lacak Aset Terpidana Korupsi Proyek BIL

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) terus melakukan perburuan aset milik terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL), Nyoman Suwarjana. Setelah sebelumnya sukses melacak tiga aset terpidana yang ada di wilayah Denpasar, Kejari Loteng kembali berhasil melacak satu aset lainya yang diduga disembunyikan di wilayah Jawab Barat (Jabar).


Aset berupa tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut saat ini sudah diamanakan dan sedang dalam proses pengajuan untuk dilelang.


“Beberapa waktu lalu tim Kejari Loteng berhasil mengamankan satu aset milik terpidana korupsi proyek BIL di wilayah Jabar. Setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya selesai, aset tersebut segera akan dilelang. Supaya hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” ungkap Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera seizin Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, dalam keteranganya, Kamis (11/6).


Dengan diamankan satu aset tambahan tersebut, maka total saat ini sudah ada empat aset milik Nyoman Suwarjana yang berhasil diamankan oleh Kejari Loteng. Kejari Loteng pun memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna menentukan langkah terbaik. Supaya seluruh aset tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi negara.


Sebelumnya, satu dari tiga aset milik Nyoman Suwarjana berhasil dilelang Kejari Loteng bekerj asama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp2,6 miliar.


Hasil pelelangan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp40 miliar tersebut.


Alfa menegaskan, Kejari Loteng sendiri memang telah mengajukan proses lelang tiga aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan BIL ke KPKNL Denpasar. Di mana dua aset lainnya berupa dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini Desa Dauh Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara dengan nilai limit Rp3,59 miliar sejauh ini belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang. “Jadi yang sukses dilelang baru satu aset,” ujarnya.


Pelelangan aset-aset milik terpidana kasus korupsi tersebut lanjutnya menjadi bagian dari komitmen Kejari Loteng untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti hanya pada pemidanaan pelaku korupsi saja. Namun, juga memastikan pengembalikan kerugian negara melalui pelelang aset. Bahwa setiap aset hasil korupsi bisa dikembalikan menjadi hak negara.


“Keberhasilan lelang aset ini menjadi bagian dari strategi asset recovery yang saat ini terus dioptimalkan Kejari Loteng,” ujarnya.


Terkait aset yang belum laku terjual dalam lelang pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut. Baik itu dari sisi administrasinya, nilai limit, strategi pemasaran lelang hingga faktor-faktor lainnya. Hal ini agar aset-aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya bisa segera disetor ke kas negara.


Ia pun memastikan setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme yang sah dan transparan. “Keberhasilan lelang aset senilai Rp2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar daerah menunjukkan bahwa Kejari Loteng tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” imbuhnya.


Dalam hal ini pihaknya juga ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Itulah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara. Sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO