BerandaNTBLOMBOK TENGAHJaksa Serahkan Akta Kelahiran bagi Puluhan Anak Yatim di Loteng

Jaksa Serahkan Akta Kelahiran bagi Puluhan Anak Yatim di Loteng

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menyerahkan akta kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi 56 anak Yatim, terlantar serta dari keluarga prasejahtera, pada Jumat (12/6). Penyerahan dokumen administrasi kependudukan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Jagoan (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak) yang dijalankan Kejari Loteng mulai tahun 2026 ini.


Program yang bertujuan untuk memastikan anak-anak di daerah ini khususnya yang masuk kategori rentan bisa memperoleh hak sipil paling dasar berupa dokumen kependudukan. Dalam hal ini Kejari Loteng sendiri menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Loteng serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Loteng.


“Program ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Loteng untuk menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 demi mencetak Generasi Emas tahun 2045,” sebut Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, di Aula Kantor Kejari Loteng.


Ia mengatakan, dokumen kependudukan terutama akta kelahiran merupakan hak sipil paling dasar setiap warga negara. Maka negara berwajiban untuk memastikan setiap warga negeri bisa memiliki dokumen kependudukan tersebut. Mengingat, pentingnya dokumen kependudukan tersebut. Terutama bagi anak-anak agar bisa mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah. Mulai dari layanan pendidikan, jaminan Kesehatan dan layanan-layanana lainya.


“Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan utama yang wajib dimiliki anak-anak. Supaya bisa mengakses pendidikan, jaminan Kesehatan dan berbagai fasilitas negara lainnya. Maka melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Loteng hadir untuk memastikan anak-anak di daerah ini, khususnya dari kalangan rentan bisa memperoleh dokumen kependudukan tersebut,” ujarnya.


Jangan sampai hak identitas hukum yang merupakan modal paling dasar bagi anak-anak tersebut hilang dan menyebabkan anak-anak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan. Terlebih, pemenuhan hak dasar tersebut merupakan fondasi keadilan yang sudah diamanatkan dalam RPJPN 2025–2045. Guna mendukung pencapaian generasi emas 2045.


Lebih lanjut Putri Ayu menambahkan, program Jagoan sendiri sudah berjalan dua tahap. Di mana untuk tahap pertama sudah berjalan di bulan Februari 2026 lalu dengan menyasar 56 anak-anak asuhan Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah dan LKSA Darul Qur’an Desa Pandan Indah. Dan, di tahap kedua menyasar santri asuhan Yayasan Ponpes Nurul Wathan Remajun Batu Belik Desa Pengembur dengan jumlah yang sama. Sehingga total dalam dua tahap program Jagoan sudah memfasilitas penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi 112 anak.


Kejari Loteng lebih fokus menyasar Ponpes atau panti asuhan karena masalah administrasi bagi anak-anak Ponpes atau panti asuhan selama ini sering kali terbentur kendala biaya dan rumitnya jalur birokrasi. Maka lewat program Jagoan, Kejari Loteng hadir memangkas semua hambatan tersebut. Dan, semua proses tanpa dipungut biaya apapun alias secara gratis.


Pihaknya memastikan program Jagoan masih akan terus berlanjut sebagai upaya menghapus diskriminasi administrative kependudukan di daerah ini. Harapannya, seluruh anak di Loteng ke depan memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing dan siap menjadi motor penggerak Indonesia Emas. “Keberhasilan program ini juga tidak lepas dari kolaborasi antara Kejari Loteng dengan Pemkab Loteng,” tandasnya. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO