Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil melakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar lebih terhadap tiga kasus korupsi yang sudah berstatus inkrah. Dana hasil pemulihan kerugian negara tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Loteng, Rabu (17/6/2026).
Terbanyak dari kasus korupsi pembangunan terminal Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008-2010, sebesar Rp2,6 miliar. Hasil dari lelang aset terpidana Nyoman Suwarjana.
Kemudian Rp333 juta dari pengembalian kerugian negara kasus korupsi pembangunan jalan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun 2017. Terakhir, sisa pengembalian kerugian Negara dalam kasus korupsi pengadaan makanan basah di RSUD Praya tahun 2017-2020 sebesar Rp120 juta lebih.
“Jadi total yang kami setorkan ke kas Negara sebesar Rp3,1 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, di hadapan pejabat Kejari Loteng dan perwakilan BRI cabang Loteng, di kantornya.
Paradigma Pemberantasan Korupsi
Putri mengatakan, paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan terhadap pelakunya saja. Namun, sekaligus dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal. Langkah itu dilakukan untuk memastikan, kerugian negara bisa dikembalikan ke negara seoptimal mungkin.
Perburuan itu melalui proses perampasan aset maupun pengembalian secara langsung kerugian negara oleh pelaku korupsi. “Penyetoran kerugian negara ini sebagai wujud komitmen kuat Kejari Loteng dalam upaya pemulihan kerugian,” tegasnya.
Menurut Putri, instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah ini. Jika memang pelaku tidak mau mengembalikan kerugian secara langsung maka asetnya akan dikejar. Untuk kemudian dirampas dan dilelang. Hasil pelelangan aset tersebut kemudian akan disetorkan ke negara.
Semua langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Sekaligus memberikan pesan tegas bahwa para koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya. “Sampai nilai kerugian negaranya belum tercukup, maka aset-aset pelaku korupsi akan terus kita kejar,” tambah Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, di tempat yang sama. (kir)

