BerandaPOLHUKAMYUSTISIAswas Kejati NTB Terima Sembilan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa

Aswas Kejati NTB Terima Sembilan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, I Wayan Eka Widdyara mengungkapkan pihaknya menerima sembilan laporan terkait pelanggaran disiplin jaksa periode Januari-Juli 2026.

Eka saat ditemui di Kejati NTB, Jumat (31/7/2026) mengatakan, sembilan laporan yang diterima itu kini telah ditembuskan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

“Sembilan kasus dari kejaksaan seluruh NTB. Ada dari Kejari Mataram, semua ada” katanya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa itu bermacam-macam, kata dia. “Intinya pelanggaran terkait SOP (Standard Operating Procedure). Terkait disiplin,” bebernya.

Terkait sanksi terhadap oknum jaksa itu, lanjutnya, masih belum ditentukan. “Level hukumannya nanti berbeda-beda,” tegasnya.

Adapun dari sembilan laporan pelanggaran itu, satu diantaranya terkait dugaan pemerasan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Imran.

Di kasus itu, pihak Kejati NTB masih menunggu hasil putusan Jamwas Kejagung untuk menentukan hukuman bagi tiga oknum jaksa.

la menyebutkan, tidak ada waktu tertentu terkait kapan putusan diberikan oleh Jamwas Kejagung RI. “Tapi kami berharap secepatnya bisa ada hasil,” tuturnya.

Sebelumnya di inspeksi kasus menyangkut Camat Pajo itu, pihaknya telah menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

Sebagai informasi, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya. Tiga jaksa itu antara lain, mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.

Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.

Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO