Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Komisi I DPRD dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) sepakat mempercepat jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi I DPRD Lotim, Jumat (19/6).
Hasilnya, tahapan persiapan yang semula dimulai 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026, sementara hari pemungutan suara diundur dari 3 Februari 2027 menjadi 27 Januari 2027.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Setelah konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, daerah mendapat arahan untuk segera menyiapkan tahapan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan.
“Hearing ini untuk mencari titik temu. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya semakin baik,” ujar Sekda.
Ketua FKKD Lotim, Khairul Ihsan, menyampaikan harapan agar Pilkades digelar paling lambat Desember 2026. Menurutnya, kepastian jadwal sangat dibutuhkan calon kepala desa untuk mengurangi tekanan psikologis dan biaya persiapan.
“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah, yang terpenting adalah kepastian jadwal,” ungkapnya.
Setelah pembahasan panjang, kedua pihak sepakat mempercepat jadwal dengan pertimbangan menjaga kondusivitas wilayah. Mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa selanjutnya mengurangi beban biaya calon kepala désa.
Sekda memastikan anggaran Pilkades telah disiapkan dan tidak akan menyebabkan defisit anggaran daerah. “Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Dengan kesepakatan ini, seluruh pihak berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur berjalan lancar, sesuai regulasi, dan menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan desa. (rus)

