Selong (Suara NTB) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan bahwa efektivitas implementasi kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat bergantung pada tiga faktor utama: sumber daya, komunikasi antar pemangku kepentingan, dan kepatuhan para penyelenggara. Dari ketiga aspek tersebut, ia mengakui bahwa faktor kepatuhan memegang peranan paling besar.
Pernyataan itu disampaikan Sekda dalam acara Pelatihan Tata Kelola Migrasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tingkat Kabupaten/Kota yang berlangsung di Lombok Timur, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, dari kalangan birokrasi, hal pertama yang ditekankan adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan yang sudah diatur, baik dalam regulasi Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Bupati (Perbup). Ia mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan berulang kali dapat berdampak serius, meskipun satu kali pelanggaran mungkin belum terasa akibatnya.
Pemkab Lombok Timur, ungkapnya, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang keimigrasian. Salah satu wujud nyata adalah hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur yang diresmikan pada Januari 2026 lalu. Keberadaan kantor imigrasi ini dinilai akan mempermudah pelayanan bagi calon pekerja migran asal daerah setempat.
Meski demikian, Sekda mengakui masih ada tantangan dalam tata kelola PMI sejak tahap awal, terutama dalam membentuk kemandirian calon pekerja migran. Ia menyadari bahwa tingkat pendidikan dan literasi masyarakat masih menjadi kendala. Pekerja migran dinilai rentan terhadap risiko perekrutan tidak etis dan berbagai aspek merugikan lainnya, terlebih masih adanya pekerja migran unprosedural.
Lombok Timur sendiri merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, dengan jumlah pemberangkatan setiap tahun berkisar antara 15.000 hingga 20.000 orang.
Oleh karena itu, Pemda memperkuat proses formulasi kebijakan yang berorientasi perlindungan kepada pekerja migran. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk melakukan perekrutan secara etis dan siap menghadapi persoalan yang mungkin muncul. Upaya mediasi pun diberikan bagi PMI, baik dalam aspek hukum maupun non-hukum.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, hingga pekerja migran itu sendiri, guna menciptakan tata kelola migrasi yang lebih baik dan perlindungan yang optimal bagi PMI asal Lombok Timur. (rus)

