BerandaNTBLOMBOK UTARALibur Sekolah, Pelayanan MBG di KLU Dihentikan Sementara

Libur Sekolah, Pelayanan MBG di KLU Dihentikan Sementara

Tanjung (Suara NTB) – Pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan dihentikan sementara selama libur sekolah. Pelayanan kembali aktif ketika tahun ajaran baru 2026/2027 memasuki masa aktif pada bulan Juli mendatang.


Ketua Satgas MBG KLU, sekaligus Asisten I Setda KLU, H. Rusdi, ST., MM., Sabtu (20/6/2026) mengatakan, dihentikannya sementara pelayanan MBG mengikuti Surat Edaran Kepala BGN No. 12 TAHUN 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Saat Periode Hari Libur. Penghentian sementara ini sekaligus dijadikan momentun dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG.


Pada periode libur sekolah ini, kata dia, BGN akan melakukan penyeragaman sistem distribusi maupun jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik (siswa sekolah) maupun non-peserta didik yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


“BGN memutuskan untuk tidak membuka kran pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur. Selama periode itu, petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Rusdi.


Ia menjelaskan, dalam edaran BGN, terdapat sembilan poin yang menjadi penekanan. Selain menghentikan sementara MBG dan pengamanan SPPG, BGN juga memutuskan untuk tidak memberikan insentif fasilitas kepada SPPG. Demikian pula, seluruh fasilitas pada SPPG dilarang untuk digunakan.


“Pelanggaran terhadap empat poin tersebut akan ditindak tegas berupa pengenaan sanksi hingga penghentian operasional SPPG kepada pemegang SPPG,” tegasnya.


Sementara, poin lain Surat Edaran BGN meliputi; pembiayaan kebutuhan operasional selama periode hari libur, seperti listrik, air, akses internet dan insentif petugas keamanan menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional; selama periode hari libur seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih dan aman.


Khusus untuk periode hari libur yang lebih dari tiga hari, sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai maka Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja untuk memastikan kesiapan operasional SPPG; serta insentif relawan menggunakan biaya operasional secara at cost.


Rusdi menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut atas keluarnya SE BGN. Satgas perlu memastikan tidak ada SPPG yang beroperasi atau memanfaatkan fasilitas SPPG, serta memastikan petugas keamanan menjaga SPPG dalam 1×24 jam. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO