BerandaNTBLOMBOK BARATWacana Moratorium Izin Ponpes, Kemenag NTB Diminta Punya Peta Jalan Jelas

Wacana Moratorium Izin Ponpes, Kemenag NTB Diminta Punya Peta Jalan Jelas

Giri Menang (Suara NTB) – Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenag NTB) yang mengusulkan penghentian sementara atau moratorium izin pendirian pondok pesantren (ponpes) baru mendapat tanggapan dari kalangan praktisi pendidikan Islam.


Praktisi sekaligus pengelola pesantren, Muazar Habibi, menyatakan sepakat dan mendukung langkah penundaan izin tersebut. Ia memberia catatan, kebijakan ini harus berorientasi pada pembenahan tata kelola dan optimalisasi pembinaan ponpes yang sudah ada saat ini.


“Saya menyepakati sisi lain dari kebijakan tersebut. Sepakatnya adalah jika tujuannya murni untuk melakukan pembinaan mendalam terhadap pesantren-pesantren yang ada,” ujar Abah Muazar dalam keterangannya.


Namun, ia menegaskan agar kebijakan ini tidak dijadikan alat pencarian sensasi belaka akibat minimnya program pembinaan kelembagaan selama ini. Sebagai pihak yang berkecimpung langsung dalam pengelolaan pesantren, Abah Muazar mempertanyakan kejelasan tujuan jangka panjang dari moratorium tersebut.


Menurut Mudirul Aam Ponpes Lentera Hati tersebut, meski pertumbuhan pesantren di NTB tergolong tinggi, animo dan kebutuhan riil masyarakat terhadap kehadiran lembaga pendidikan Islam ini masih sangat besar jika mengacu pada rasio kepadatan penduduk. Oleh karena itu, jika moratorium diterapkan tanpa adanya peta jalan atau road map pembenahan mutu yang transparan, hal tersebut justru memicu tanda tanya besar bagi para pengelola lembaga.


“Tujuan moratorium ini harus benar-benar jelas. Kita tidak ingin ini hanya langkah instan. Kemenag harus membuktikan bahwa selama masa jeda ini, mereka memiliki program konkret dalam membenahi tata kelola, memfasilitasi sarana prasarana, serta menaikkan mutu pendidikan pesantren yang ada di NTB,” tambahnya.


Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, secara resmi mengusulkan moratorium izin operasional ponpes baru ke Kementerian Agama RI Pusat. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh untuk mengefektifkan serta mengoptimalkan kualitas 998 unit pondok pesantren yang saat ini sudah terdata di wilayah NTB.


Langkah pengetatan dan evaluasi ini diperkuat menyusul maraknya perhatian publik terhadap rentetan kasus kekerasan maupun kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag NTB menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan ulah oknum individu dan bukan mencerminkan institusi pesantren secara umum. Kendati demikian, masa moratorium ini akan dimanfaatkan untuk penguatan pengawasan kelembagaan secara ketat.


Sebagai tindak lanjut konkret di tingkat daerah, Kemenag NTB bersama jajaran Forkopimda dan DPRD Provinsi NTB saat ini sedang bergerak cepat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Kode Etik Anti-Kekerasan yang wajib dipatuhi oleh seluruh ponpes di NTB. Regulasi teknis ini ditargetkan rampung paling lambat pada pertengahan Juli 2026 sebagai bagian dari pembenahan tata kelola yang dituntut oleh para praktisi pesantren. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO