Mataram (Suara NTB) – Bayang-bayang gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut mulai mengancam dunia usaha nasional. Sejumlah perusahaan besar dikabarkan mulai melakukan efisiensi hingga ancaman PHK, ditengah dampak geopolitik global yang kian tak menentu, dan ekonomi dalam negeri yang makin berat.
Lantas bagaimana dengan NTB?
Kekhawatiran terhadap potensi gelombang PHK belum terlihat signifikan di provinsi ini. Meski demikian, kalangan serikat pekerja dan pemerintah daerah mengingatkan pentingnya kewaspadaan serta penguatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja apabila situasi ekonomi memburuk.
NTB Belum Terlihat Terdampak Gelombang PHK
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wirasakti di Mataram, Senin, 22 Juni 2026 mengemukakan, hingga saat ini, ia belum menerima laporan atau pengaduan yang menunjukkan terjadinya PHK massal.
Menurutnya, struktur ekonomi NTB yang tidak terlalu bergantung pada sektor industri manufaktur berskala besar membuat daerah ini relatif lebih tahan terhadap gejolak PHK yang saat ini menjadi perhatian nasional.
“Kalau kondisi NTB berdasarkan pantauan kami masih relatif aman. Memang mungkin ada PHK satu atau dua orang di beberapa tempat, tetapi belum terlihat gejala yang signifikan atau masif,” terangnya.
Wirasakti menjelaskan, hingga kini SPN NTB juga belum menerima banyak aduan dari anggota terkait pemutusan hubungan kerja. Karena itu, ia meminta para pekerja untuk segera melaporkan apabila
mengalami persoalan ketenagakerjaan agar dapat didampingi secara hukum.
Ia menambahkan, isu PHK yang berkembang secara nasional tetap menjadi perhatian organisasi buruh. Dalam waktu dekat, persoalan itu juga akan dibahas dalam agenda Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang melibatkan perwakilan dari berbagai provinsi.
“Kami ingin mengetahui kondisi teman-teman pekerja di daerah lain. Dari situ nanti bisa terlihat seberapa besar dampak yang sebenarnya terjadi di tingkat nasional,” katanya.
Meski belum melihat ancaman PHK besar di NTB, SPN menegaskan akan tetap mengawal perlindungan hak pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dr. H. Aidy Furqan. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum melihat tanda-tanda terjadinya gelombang PHK di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di NTB.
“Sampai saat ini kami belum melihat gejala itu di perusahaan-perusahaan maupun pada penempatan tenaga kerja yang ada di NTB. Dari organisasi pengusaha juga belum ada informasi terkait kondisi yang mengarah ke PHK massal,” ujarnya terpisah. (bul)

