BerandaNTBLOMBOK BARATDiduga Cabuli Anak, Kakek 70 Tahun di Kuripan Ditetapkan Tersangka

Diduga Cabuli Anak, Kakek 70 Tahun di Kuripan Ditetapkan Tersangka

Giri Menang (Suara NTB) – Seorang kakek insial N alias S berusia sekitar 70 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak. Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Terduga pelaku yang diketahui berinisial N alias S. Seorang kakek berusia sekitar 70 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, diduga kuat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Korban sendiri merupakan seorang anak perempuan usia 11 tahun.

Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh pelaku sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri. Pascakejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan keji terhadap buah hatinya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Lombok Barat. Untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum.

Guna menghindari potensi konflik sosial atau amuk massa di lingkungan tempat tinggalnya, terduga pelaku langsung mengamankan diri ke Polres Lombok Barat tak lama setelah laporan polisi resmi dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

Perkembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.TrK., S.I.K., memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini pada hari Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Perkembangan penanganan perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy Permana Putra.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026, dan setelah merampungkan pengumpulan alat bukti utama pada hari Kamis (18/06/2026) sebelum status hukum diputuskan.

Dalam keterangannya, Iptu Heddy Permana Putra memaparkan, penyidik Unit PPA telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Langkah penegakan hukum ini diperkuat oleh sejumlah bukti objektif, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi fisik korban.

“Untuk perkembangan perkara, telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapatkan cukup alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi. Kemudian surat berupa Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan dari ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO